Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya dalam Kamar Hotel Bukit Palma, Pelaku Dua Orang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Dua pengedar dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk dua orang pengedar. Keduanya diamankan saat Polisi melakukan operasi dan menggrebek kamar salah satu hotel Jalan Bukit Palma Citraland Utara Kec. Pakal Surabaya.

Kedua tersangkanya yakni, MYI (29) dan AHM (29), mereka asal Perum Uka Gg 2 Benowo Surabaya.

Dari penangkapan keduanya, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa, 3 kantong plastik berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 40,050 gram, ± 7,721 gram, ± 5,577 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, tempat headset, buku catatan penjualan sabu dan HP.

"Anggota menindaklanjuti laporan warga dan pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira 11.00 WIB melakukan operasi penggrebekan di salah satu hotel Jalan Bukit Palma," jelas Kompol Suriah Miftah, Rabu (24/7/2024).

Dilokasi, lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka MYI.

"Barang itu didapatkan dari bandar dengan cara diranjau. Itu diketahui petugas dalam introgasi awal," imbuh Kasat Kompol Suriah.

Dari hasil Introgasi, tersangka MYI mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari EN (DPO) pada Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib yang diambil secara ranjauan didekat Islamic Center Raya Dukuh Kupang Surabaya.

Tersangka saat itu mendapatkan barang dari EN sebanyak 10 gram dengan maksud tujuan menerima adalah untuk dijual dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000 pergram.

Aksi jual beli tersebut dilakukan bersama dengan tersangka AHM yang berperan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan mendapatkan Upah sebesar Rp. 500.000.

"Tersangka MYI mengaku menerima narkotika jenis sabu dari EN (DPO) sudah sebanyak 4 kali ini," pungkas Kasat Resnarkoba.

Dua pengedar ini akan ditindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…