Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya dalam Kamar Hotel Bukit Palma, Pelaku Dua Orang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Dua pengedar dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk dua orang pengedar. Keduanya diamankan saat Polisi melakukan operasi dan menggrebek kamar salah satu hotel Jalan Bukit Palma Citraland Utara Kec. Pakal Surabaya.

Kedua tersangkanya yakni, MYI (29) dan AHM (29), mereka asal Perum Uka Gg 2 Benowo Surabaya.

Dari penangkapan keduanya, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa, 3 kantong plastik berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 40,050 gram, ± 7,721 gram, ± 5,577 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, tempat headset, buku catatan penjualan sabu dan HP.

"Anggota menindaklanjuti laporan warga dan pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira 11.00 WIB melakukan operasi penggrebekan di salah satu hotel Jalan Bukit Palma," jelas Kompol Suriah Miftah, Rabu (24/7/2024).

Dilokasi, lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka MYI.

"Barang itu didapatkan dari bandar dengan cara diranjau. Itu diketahui petugas dalam introgasi awal," imbuh Kasat Kompol Suriah.

Dari hasil Introgasi, tersangka MYI mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari EN (DPO) pada Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib yang diambil secara ranjauan didekat Islamic Center Raya Dukuh Kupang Surabaya.

Tersangka saat itu mendapatkan barang dari EN sebanyak 10 gram dengan maksud tujuan menerima adalah untuk dijual dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000 pergram.

Aksi jual beli tersebut dilakukan bersama dengan tersangka AHM yang berperan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan mendapatkan Upah sebesar Rp. 500.000.

"Tersangka MYI mengaku menerima narkotika jenis sabu dari EN (DPO) sudah sebanyak 4 kali ini," pungkas Kasat Resnarkoba.

Dua pengedar ini akan ditindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…