Bulan ke 4 Jualan, Pengedar Sabu Asal Bangkalan Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu asal Bangkalan yang ditangkap Polrestabes Surabaya Jawa Timur
Pengedar sabu asal Bangkalan yang ditangkap Polrestabes Surabaya Jawa Timur

i

SURABAYA- Polisi Surabaya kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu dari pengembangan kasus yang diungkap lebih dulu. Kali ini membekuk pengedar diwilayah Bangkalan Madura Jawa Timur.

Pengedar yang merupakan tukang parkir itu ditangkap pada Kamis, 04 Juli 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB diHalaman belakang rumah Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan.

Tersangkanya berinisial MJ (51) asal Jalan Kusuma Derpah Mlejah, Bangkalan dan tinggal di Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan.

"Dari pengembangan kasus yang terungkap lebih dulu serta informasi masyarakat hingga diketahui ciri-ciri serta keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan," kata Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (12/7/2024).

Pelaku inisial MJ ini diamankan disekitar kediamannya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditentukan barang bukti narkotika yang dia jual belikan.

Barang bukti itu berupa, 1 bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 7,334 gram, timbangan elektrik, 3 pak plastik klip, skrop dari sedotan plastik, sendok kecil, buku tabungan, dompet warna Coklat, ATM dan HP.

Kompol Suriah Miftah memaparkan, pada Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB dihalaman belakang rumah Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka MJ.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti tersebut dan yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

"Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu dari saudara F (DPO)," imbuh Kasat Resnarkoba.

Narkotika itu didapatkan pada Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB diranjau dekat SMKN Kwanyar Somor Koneng Kec. Kwanyar Bangkalan.

Barang haram itu dibeli seharga Rp. 8.400.000, dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali, dengan keuntungan pergramnya biasa dijual sebesar Rp. 200.000.

Tersangka sendiri menjual Narkotika jenis Sabu sejak 3 bulan yang lalu. Dia akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…