Ada Chat Transaksi di WA, Dua Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Doa pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya Jawa Timur
Doa pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya Jawa Timur

i

SURABAYA- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penggrebekan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa jual beli di Surabaya serta Sidoarjo.

Kali ini anggota menyatroni sebuah rumah di jalan Ngagel Tirto Surabaya, Kahuripan Sidoarjo dan Klampis Semalang Gg. Surabaya.

Dua orang diamankan dalam giat penyelidikan hingga ungkap ini. Keduanya, DPP (23) asal Jalan Tambak Medokan Ayu Gg. XVIII/Rungkut dan RA (46) asal Jalan Klampis Semalang, Sukolilo Kota Surabaya. Berawal adanya informasi dari warga pada Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB, info itu jika didaerah Ngagel Tirto Surabaya ada aktifitas jual beli sabu.

Petugas kepolisian awalnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka DPP. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti 1 HP Android. Kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap HP Tersangka, ada percakapan pada chat WA.

"Dalam chat ditulis, tersangka DPP telah transfer uang Rp 200.000, sebanyak 2 kali dengan total Rp. 400.000 ke sdr D alias T (DPO)," jelas AKBP Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (3/7/2024).

Uang yang ditransfer itu, menurut pengakuan DPP adalah untuk DP pembelian sabu sebanyak 10 gram.

Kemudian petugas melaksanakan giat penyelidikan dang pengembangan di Jalan Kahuripan Raya Kab. Sidoarjo sesuai keterangan dari Tersangka DPP.

Petugas Saresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melaksanakan Undercover buy di Jalan Kahuripan Sidoarjo tepatnya dipinggir jalan dan ditemukan barang berupa 1 plastik hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

"Sabu itu setelah ditimbang berat netto ± 9,789 gram, kemudian diambil oleh Tersangka DPP dan diserahkan kepetugas," imbuh AKBP Suriah Miftah.

Dari hasil interogasi bahwa, DPP mengakui telah patungan dengan RA yang juga sudah transfer sebanyak Rp 1.000.000,00 untuk DP sabu juga.

Pengakuan itu disesuaikan dengan hasil Cat WA antara DPP dan RA, sebelumnya ada komunikasi untuk menunggu petunjuk barang berupa sabu turun dari D. Kemudian petugas polisi melaksanakan giat lidik lanjutan sesuai dengan keterangan DPP di rumah Jalan Klampis Semalang 7.

Disana, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap RA serta melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip kosong, 1 skrup sedotan plastik, 1 dompet warna hitam, 1 HP.

Menurut pengakuan RA, bahwa membenar telah DP sabu dengan cara transfer Rp. 1.000.000,00 ke D bersama dengan DPP.

"Keduanya mengakui, narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dan transaksi ke D sudah dua kali," pungkas Kasat Suriah.

Barang bukti yang diamankan, plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,789 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip klip, sekrup dari sedotan plastik, dan 2 HP.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…