Pengedar yang Ditangkap Polrestabes Surabaya ini Biasa COD di Jembatan Suramadu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Kebiasaan pria Surabaya ini COD (cash on delivery) barang terlarang akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum. Usai COD di bawah Jembatan Suramadu, dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria yang dibekuk pada Jum’at, 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB itu diketahui bernama M. Shodiq. Tersangka yang berusia 37 tahun itu disergap di rumahnya Jalan Lasem Baru Dupak Kec. Krembangan kota Surabaya.

Informasi yang berkembang di masyarakat terkait peredaran sabu-sabu akhirnya didengar oleh Unit I yang langsung melakukan penyelidikan guna membekuk pelakunya.

Narkotika jenis sabu yang pelaku ini disuplai oleh MS bandarnya yang kini dikejar polisi. Sabu diduga berasal dari wilayah Madura.

Penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan anggota membuahkan hasil, pelaku Shodiq dapat ditangkap berikut barang bukti puluhan poket siap edar.

"Anggota menemukan barang bukti, 23 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total ± 2,930 gram, HP, 4 Sekrop, Timbangan Elektrik, 1 bendep klip Kosong, Uang Hasil Penjualan Rp. 300.000, serta dompet hitam," kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (30/6/2024).

Kompol Suriah Miftah menambahkan, Kronologinya pada Jum’at, 14 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di rumah Jalan Lasem Baru Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka hasil dari laporan masyarakat.

Pada saat dilakukan penggeleeahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya dan sudah dipecah-pecah untuk siap diedarkan.

Berdasarkan keterangannya, tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada MS (DPO). Terakhir dia membeli pada Jumat, 14 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara Bertemu secara langsung dibawah jembatan Suramadu.

"Saat COD itu, pelaku mendapatkan sekira ± 2 Gram dari bandar MS," imbuh Kasat Kompol Suriah Miftah.

Narkotika Sabu itu dibelinya dengan harga Rp 1.000.000, pergram, dari pengakuan tersangka Maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut Untuk dijual dengan mendapatkan keuntungan.

Tersangka kini sudah mendekam dalam penhara dan akan dijeratPasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya w0 tahun hingga seumur hidup.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…