Miliki Tembakau Sintetis, Mahasiswa Ditangkap Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahasiswa pemilik tembakau sintetis yang diamankan Polrestabes Surabaya
Mahasiswa pemilik tembakau sintetis yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Masih saja ada peredaran tembakau sintetis di Kota Surabaya, bahkan pemiliknya seorang mahasiswa disalah satu universitas ternama.

Mahasiswa tersebut diamankan unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didalam kamar Kost Jalan SiwalanKerto Permai 2 Surabaya dan dibelakang Kampus negri daerah Singosari Kab. Malang.

Tersangkanya, I G W (23) asal Jalan Bendul Merisi Gg. Roworejo, Wonocolo Surabaya.

Dari Mahasiswa teknik ini, anggota mendapati barang bukti, 1 kantong plastik berisikan isikan daun dengan berat netto ± 0,947 gram , dan 1kantong plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat netto + 23,940 gram.

Penangkapannya bermula, dari informasi peredaran tembakau sintetis dikalangan mahasiswa. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka dapat diamankan. Penangkapan terhadap Tersangka didalam kamar Kost Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik pelaku.

"Kita temukan 1 kantong plastik berisikan isikan daun dengan berat netto ± 0,947 gram, selain tembakau sintetis," kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/6/2024).

Pada saat penangkapan tersebut tersangka sedang bertransaksi tembakau sintetis dan mengirim uang sebesar Rp 2.000.000, untuk pembelian tembakau sebesar 25 gram melalui akun instagram.

Pembeliannya pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB dibelakang kampus di Singosari Kab. Malang. Dia mendapatkan ranjau pesanan tersangka dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat netto 23,940 gram.

"Barang-barang itu diranjau di rumput-rumput belakang kampus di Singosari Kab. Malang," imbuh Kasat Resnarkoba.

Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk di jual kembali dengan keuntungan Rp 150.000. Pelaku sudah berjualan tembakau sintetis lebih dari 3 bulan melalui akun instagram miliknya.

Kini pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…