Miliki Tembakau Sintetis, Mahasiswa Ditangkap Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahasiswa pemilik tembakau sintetis yang diamankan Polrestabes Surabaya
Mahasiswa pemilik tembakau sintetis yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Masih saja ada peredaran tembakau sintetis di Kota Surabaya, bahkan pemiliknya seorang mahasiswa disalah satu universitas ternama.

Mahasiswa tersebut diamankan unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didalam kamar Kost Jalan SiwalanKerto Permai 2 Surabaya dan dibelakang Kampus negri daerah Singosari Kab. Malang.

Tersangkanya, I G W (23) asal Jalan Bendul Merisi Gg. Roworejo, Wonocolo Surabaya.

Dari Mahasiswa teknik ini, anggota mendapati barang bukti, 1 kantong plastik berisikan isikan daun dengan berat netto ± 0,947 gram , dan 1kantong plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat netto + 23,940 gram.

Penangkapannya bermula, dari informasi peredaran tembakau sintetis dikalangan mahasiswa. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka dapat diamankan. Penangkapan terhadap Tersangka didalam kamar Kost Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik pelaku.

"Kita temukan 1 kantong plastik berisikan isikan daun dengan berat netto ± 0,947 gram, selain tembakau sintetis," kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/6/2024).

Pada saat penangkapan tersebut tersangka sedang bertransaksi tembakau sintetis dan mengirim uang sebesar Rp 2.000.000, untuk pembelian tembakau sebesar 25 gram melalui akun instagram.

Pembeliannya pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB dibelakang kampus di Singosari Kab. Malang. Dia mendapatkan ranjau pesanan tersangka dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat netto 23,940 gram.

"Barang-barang itu diranjau di rumput-rumput belakang kampus di Singosari Kab. Malang," imbuh Kasat Resnarkoba.

Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk di jual kembali dengan keuntungan Rp 150.000. Pelaku sudah berjualan tembakau sintetis lebih dari 3 bulan melalui akun instagram miliknya.

Kini pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…