Miliki Tembakau Sintetis, Mahasiswa Ditangkap Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahasiswa pemilik tembakau sintetis yang diamankan Polrestabes Surabaya
Mahasiswa pemilik tembakau sintetis yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Masih saja ada peredaran tembakau sintetis di Kota Surabaya, bahkan pemiliknya seorang mahasiswa disalah satu universitas ternama.

Mahasiswa tersebut diamankan unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didalam kamar Kost Jalan SiwalanKerto Permai 2 Surabaya dan dibelakang Kampus negri daerah Singosari Kab. Malang.

Tersangkanya, I G W (23) asal Jalan Bendul Merisi Gg. Roworejo, Wonocolo Surabaya.

Dari Mahasiswa teknik ini, anggota mendapati barang bukti, 1 kantong plastik berisikan isikan daun dengan berat netto ± 0,947 gram , dan 1kantong plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat netto + 23,940 gram.

Penangkapannya bermula, dari informasi peredaran tembakau sintetis dikalangan mahasiswa. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka dapat diamankan. Penangkapan terhadap Tersangka didalam kamar Kost Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik pelaku.

"Kita temukan 1 kantong plastik berisikan isikan daun dengan berat netto ± 0,947 gram, selain tembakau sintetis," kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/6/2024).

Pada saat penangkapan tersebut tersangka sedang bertransaksi tembakau sintetis dan mengirim uang sebesar Rp 2.000.000, untuk pembelian tembakau sebesar 25 gram melalui akun instagram.

Pembeliannya pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB dibelakang kampus di Singosari Kab. Malang. Dia mendapatkan ranjau pesanan tersangka dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat netto 23,940 gram.

"Barang-barang itu diranjau di rumput-rumput belakang kampus di Singosari Kab. Malang," imbuh Kasat Resnarkoba.

Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk di jual kembali dengan keuntungan Rp 150.000. Pelaku sudah berjualan tembakau sintetis lebih dari 3 bulan melalui akun instagram miliknya.

Kini pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…