Warga Pasuruan Jual Ribuan Koplo, Disergap Saat Ambil Paketan di Bis Akas

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar pil koplo asal Pasuruan
Pengedar pil koplo asal Pasuruan

i

SURABAYA- Seorang penjual obat keras berlogo Y, atau biasa disebut pil koplo ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sesaat setelah mengambil paket kiriman melalui bis antar kota.

Pelaku yang dibekuk pada Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul. 20.30 Wib, dirumah Jalan Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggungrejo Kota. Pasuruan tersebut berinisial U M (46).

Anggota yang mendatangi rumah pelaku mendapati barang bukti yang lumayan banyak jumlahnya. Pil terlarang yang tidak memiliki ijin edar itu diantaranya, 13 botol pil berwarna putih ber logo Y, (YURINDO) dengan total sebanyak 13.000 butir.

17 bungkus pil berwarna kuning ber logo DMP (DISTRO) dengan total sebanyak 13.600 butir, 12 bungkus pil berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 butir, 2 HP, Uang tunai Rp. 1.000.000 dan 1 dos.

"Tersangka U ini kita amankan pada, Senin 20 Mei 2024 lalu, sekira pukul.: 20.30 Wib, di rumahnya di Panggungrejo Kota Pasuruan," kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/6/2024).

Petugas kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adamya peredaran pil koplo, langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti pil berada didalam penguasaannya.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Obat keras tersebut dari Saudara S (DPO) pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB, yang dikirim menggunakan Bus AKAS dan diambil di Raya Kaljagung kota Pasuruan.

"Pelaku awalnya mendapatkan pil berwarna putih berlogo Y dengan jumlah total sebanyak 30.000 butir, DMP sebanyak 25.000, Omega sebanyak 3000 butir dan sebagian sudah terjual kepada teman-teman tersangka," imbuh Kompol Suriah Miftah.

Sementara itu, untuk pembelian obat-obatan tersebut tersangka belum membayar karena dengan perjanjian barang laku terjual baru tersangka akan membayar.

Dalam 1 botol pil, sebanyak 1000 butir tersebut dijual dengan harga Rp. 600.000. Kemudian 1 botol pil berwarna kuning DMP dijual dengan harga Rp. 600.000 dan Omega sebanyak 1000 butir dijual dengan harga Rp. 600.000.

Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp. 1.000.000 sekali transaksi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Kamis, 15 Okt 2026 18:11 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:11 WIB

Satu aksinya yakni terekam gasak motor Beat Hitam nopol S 2694 EAB diparkiran optik jalan HR Muhamad…