Warga Pasuruan Jual Ribuan Koplo, Disergap Saat Ambil Paketan di Bis Akas

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar pil koplo asal Pasuruan
Pengedar pil koplo asal Pasuruan

i

SURABAYA- Seorang penjual obat keras berlogo Y, atau biasa disebut pil koplo ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sesaat setelah mengambil paket kiriman melalui bis antar kota.

Pelaku yang dibekuk pada Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul. 20.30 Wib, dirumah Jalan Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggungrejo Kota. Pasuruan tersebut berinisial U M (46).

Anggota yang mendatangi rumah pelaku mendapati barang bukti yang lumayan banyak jumlahnya. Pil terlarang yang tidak memiliki ijin edar itu diantaranya, 13 botol pil berwarna putih ber logo Y, (YURINDO) dengan total sebanyak 13.000 butir.

17 bungkus pil berwarna kuning ber logo DMP (DISTRO) dengan total sebanyak 13.600 butir, 12 bungkus pil berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 butir, 2 HP, Uang tunai Rp. 1.000.000 dan 1 dos.

"Tersangka U ini kita amankan pada, Senin 20 Mei 2024 lalu, sekira pukul.: 20.30 Wib, di rumahnya di Panggungrejo Kota Pasuruan," kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/6/2024).

Petugas kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adamya peredaran pil koplo, langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti pil berada didalam penguasaannya.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Obat keras tersebut dari Saudara S (DPO) pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB, yang dikirim menggunakan Bus AKAS dan diambil di Raya Kaljagung kota Pasuruan.

"Pelaku awalnya mendapatkan pil berwarna putih berlogo Y dengan jumlah total sebanyak 30.000 butir, DMP sebanyak 25.000, Omega sebanyak 3000 butir dan sebagian sudah terjual kepada teman-teman tersangka," imbuh Kompol Suriah Miftah.

Sementara itu, untuk pembelian obat-obatan tersebut tersangka belum membayar karena dengan perjanjian barang laku terjual baru tersangka akan membayar.

Dalam 1 botol pil, sebanyak 1000 butir tersebut dijual dengan harga Rp. 600.000. Kemudian 1 botol pil berwarna kuning DMP dijual dengan harga Rp. 600.000 dan Omega sebanyak 1000 butir dijual dengan harga Rp. 600.000.

Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp. 1.000.000 sekali transaksi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…