Pengedar Banyuurip yang Juga Residivis Kembali dibekuk di Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika jenis sabu yang dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika jenis sabu yang dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Residivis (orang yang pernah dipenjara) ini tak kapok dan kembali berulah. Dia kembali dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Banyu urip dan Surabaya pada umumnya.

Residivis itu inisial, M.TU (56) asal Jalan Banyu Urip Kidul Gg. VII A Kec. Sawahan Surabaya. Dia dibekuk anggota yang menyamar pada, Senin, 06 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB diarea Makam Banyurip Kidul Surabaya dengan barang bukti sabu siap edar miliknya.

Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang mengamankannya juga menyita barang bukti, 11 kantong plastik berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat total ± 0,548 Gram dan 1 buah HP merk Samsung lipat.

"Pelaku yang kita tangkap ini merupakan residivis pernah mendekam dalam penjara. Dia (pelaku M) dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (26/5/2024).

Dari laporan masyarakat dan dari penyelidikan diketahui benar adanya jika M ini menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka M mendapatkan Narkotika jenis Sabu itu dari CM(DPO) dengan cara bertemu secara langsung pada Minggu lalu, 05 Mei 2024.

Sama bak pelaku lain, maksud dan tujuan tersangka menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk jual dan mendapat keuntungan.

"Tersangka mengaku dalam jual beli mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000, dan makan gratis dari saudara CM," imbuh Kasat Suriah Miftah.

Sebelum dibekuk anggota, pelaku M ini mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu untuk di jual dari pengedar baru sebanyak 4 kali.

Polisi yang menangkapnya akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…