Polisi di Surabaya Gulung Mami dan Joki Michatt di Apartemen, 1 Wanita Layani 10 Lebih Pria

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku penjualan anak di bawah umur di Polrestabes Surabaya
Para pelaku penjualan anak di bawah umur di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Mucikari dan Joki wanita panggilan lewat aplikasi Michatt digulung oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tujuh tersangka yang diamankan satu diantaranya adalah perempuan dan juga satu anak dibawah umur.

Para pelaku yang Dibekuk dalam apartemen BH jalan Merr dan Hotel E yakni, Yeyen alias YK (24) perempuan asal OKU SUMSEL, RS, AM, EM (anak-anak), SS, RI dan AS.

Dalam kesehariannya, YK itu memasarkan 2 wanita ABG yang kesemuanya masih dibawah umur. YK sebagai mucikari dibantu 6 anak buah yang bekerja sebagai JOKI, berperan mencari tamu melalui aplikasi Michatt.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, dalam aplikasi itu, pelaku mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024.

Guna memperlancar kegiatan tersebut, pelaku membooking 2 unit di apartemen BH yaitu Tower A dan TOWER B, dan hanya dijadikan basecamp, tiap hari pukul 12.00 wib sudah mendatangkan ahli make up untuk make up para angel/ PSK (Pekerja seks komersil).

(Dengan dibantu pelaku lainnya, angel / PSK juga di pindah menuju hotel yang dituju yang sudah ditentukan oleh YK ini," Jelas Kasat Hendro, Senin (13/5/2024)..

Sesampainya di Hotel YK juga membooking 4 kamar, 3 kamar dibuat eksekusi / melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk kantor yaitu untuk para JOKI mencari tamu melalui aplikasi Michat.

"Dalam sehari, rata-rata 1 angel / PSK melayani 10-20 tamu perhari. YK, tidak memberikan uang hasil dari pelanggan, namun ia kuasai sendiri, dengan alasan para korban berhutang padanya," imbuh Hendro.

Hutang itu menurutnya adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari para angel. Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Polisi dapat menangkap tersangka pada Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di Surabaya. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Barang bukti yag ikut diamankan, 3 buah bill hotel, Handphone iphone, dan Uang tunai 7 juta rupiah.(*)

Berita Terbaru

Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Razia Area Rumah Kos Dupak Bangunrejo 

Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Razia Area Rumah Kos Dupak Bangunrejo 

Sabtu, 24 Okt 2026 08:48 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 08:48 WIB

4 orang dinyatakan positif memakai narkoba…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Klarifikasi: Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Klarifikasi: Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 17:25 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 17:25 WIB

Mereka menjalani Rehabilitasi didua tempat berbeda…

Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif

Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif

Jumat, 23 Okt 2026 10:38 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 10:38 WIB

Razia di Club Station, Club Deluxe dan Satu Didaerah Pabean Cantikan…

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Mereka di amankan di beberapa titik yang mengarah ke lokasi gedung Grahadi…

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Pelaku melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai kuli bangunan…

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Berawal dari Penagihan Utang Rp1 Juta…