Polrestabes Surabaya Jerat Pelatih Menembak Cabul dengan 9 Tahun Penjara 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pelatih Menembak di Polrestabes Surabaya
Tersangka pelatih Menembak di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satuan PPA PPO Polrestabes Surabaya resmi menahan pelatih menembak di Surabaya usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Terungkap jika pelaku berinisial J.L (52) asal Darmo Permai Surabaya tersebut juga kerap mengantar korban yang berusia 15 tahun tersebut pulang kerumahnya. Dalam mobil, korban juga sempat mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

Dengan dalih memberikan ekstrakulikuler menembak, bapak dua anak tersebut melancarkan aksi cabul. Selain dalam mobil dengan meraba raba bagian sensitif, pelaku juga mengakui melakukan dalam hotel.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, dalam laporan kejadian terjadi di hotel POP Jalan Diponegoro Surabaya. Korban sendiri merupakan anak didik dari pelaku yang merupakan pelatih menembak di Perbakin.

"Modusnya, tersangka ini selalu memberi hukuman berupa gelitikan kepada korban apabila korban tidak memenuhi target, sedangkan pada siswa lain diberi hukuman berupa hukuman fisik," jelas Hadi, Kamis (25/6/2026).

Kejadiannya berlanjut, pada rentang bulan Februari 2026, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali.

Awalnya pelaku memberi hukuman berupa gelitikan namun juga berbarengan meraba, mengelus bagian sensifit tubuh korban.

Kemudian pada, Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wib tersangka mengajak korban ke Hotel Pop Diponegoro dengan dalih agar leluasa melakukan hukuman kepada korban.

"Akan tetapi, sesampainya di kamar korban dilecehkan," imbuh Kasihumas.

 Setelah kejadian tersebut, pelaku berubah sikap kepada korban tidak terlalu memperhatikan korban. Sehingga korban bercerita kepada teman dan wali kelasnya tentang perlakuan pelatih kepadanya.

"Saat ini terlapor sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polrestabes Surabaya," pungkas Hadi.

Pelaku akan dijerat pasal Pencabulan terhadap anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.(*)

Berita Terbaru

Pengedar Bratang Wetan Surabaya Dibekuk Polres Tanjung Perak, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Pengedar Bratang Wetan Surabaya Dibekuk Polres Tanjung Perak, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Rabu, 23 Sep 2026 18:07 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 18:07 WIB

Tersangka yang ditangkap asal Jalan Dinoyo Alun-Alun Kel. Keputran Kec. Tegalsari…

Polsek Rungkut Tembak Curanmor, Pria Bangkalan Luka Bagian Kaki

Polsek Rungkut Tembak Curanmor, Pria Bangkalan Luka Bagian Kaki

Senin, 21 Sep 2026 16:57 WIB

Senin, 21 Sep 2026 16:57 WIB

Dikejar kabur ke Suramadu hingga ke arah Bangkalan…

Polsek Gununganyar Tangkap Wanita Asal Bangkalan, Sewa Motor Harian tak Kembali 

Polsek Gununganyar Tangkap Wanita Asal Bangkalan, Sewa Motor Harian tak Kembali 

Jumat, 18 Sep 2026 13:47 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:47 WIB

Modus sewa motor harian, lalu tak membayar dan kendaraan digadaikan…

Maling Motor yang Diamankan Polsek Bubutan, Sempat Dihajar Warga Rembang

Maling Motor yang Diamankan Polsek Bubutan, Sempat Dihajar Warga Rembang

Kamis, 17 Sep 2026 19:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:19 WIB

Sebelum dihajar warga, pelaku berusaha kabur hingga diteriaki maling…

Polsek Gununganyar Sita Belasan Motor Tanpa Dokumen, Diduga Kendaraan Curian

Polsek Gununganyar Sita Belasan Motor Tanpa Dokumen, Diduga Kendaraan Curian

Kamis, 17 Sep 2026 16:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:40 WIB

Kendaraan dimuat truks sedianya dikirim ke luar pulau…

Kuasai 25 Persen Paten Dikawasan ASEAN, Indonesia Dorong Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kuasai 25 Persen Paten Dikawasan ASEAN, Indonesia Dorong Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 17 Sep 2026 16:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:18 WIB

Pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum…