Kulakan dari Sencaki (Kunti), Residivis Kembali Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang dibekuk Polisi Surabaya
Pengedar sabu yang dibekuk Polisi Surabaya

i

SURABAYA-Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan razia di Jalan Sencaki (Kunti), Kel.Sidotopo Kec.Semampir Surabaya, Senin, 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 wib.

Dari penggrebekan itu, satu pengedar dapat diamankan. Tersangkanya inisial, ES (43) yang biasa dipanggil Edi, warga Sawentar atau kos di Jalan Nias Surabaya.

Tersangka merupakan residifis narkotika dan pernah ditahan tahun 2010, divonis selama 4 tahun itu dibekuk usai menerima barang sabu siap edar dari bandar diatasnya.

Barang bukti yang diamankan darinya, 1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 gram serta HP warna hitam.

Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku pengedar yang merupakan residivis itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dimana diduga adanya orang yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pada Senin, 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 wib pelaku diamankan. "Dia kita amankan didaerah basis di Jalan Sencaki (Kunti) Semampir Surabaya," jelas Kasat Suriah Miftah, Minggu (28/4/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan badan, anggita menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 gram.

"Barangnya disimpan disaku celana yang tersangka kenakan. Dari keterangan tersangka dimana 1 (satu) poket sabu tersebut dibeli dari seorang yamg bernama F (DPO)," imbuh Kasat.

Dalam bertransaksi, pelaku kulakan sabu dengan harga Rp 5.250.000. Oleh tersangka sabu tersebut akan dijual diedarkan kembali dengan harga Rp 950.000 setiap satu gramnya.

Dari hasil penjyalan, dia mengaku dapat keuntungan setiap 1 gramnya Rp 250.000. Tersangka mengedarkan sabu sejak bulan januari 2024 dan mengaku baru 2 kali ini.

"Kita akan jerat tersangka dengan Pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Suriah Miftah.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…