Kulakan dari Sencaki (Kunti), Residivis Kembali Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang dibekuk Polisi Surabaya
Pengedar sabu yang dibekuk Polisi Surabaya

i

SURABAYA-Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan razia di Jalan Sencaki (Kunti), Kel.Sidotopo Kec.Semampir Surabaya, Senin, 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 wib.

Dari penggrebekan itu, satu pengedar dapat diamankan. Tersangkanya inisial, ES (43) yang biasa dipanggil Edi, warga Sawentar atau kos di Jalan Nias Surabaya.

Tersangka merupakan residifis narkotika dan pernah ditahan tahun 2010, divonis selama 4 tahun itu dibekuk usai menerima barang sabu siap edar dari bandar diatasnya.

Barang bukti yang diamankan darinya, 1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 gram serta HP warna hitam.

Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku pengedar yang merupakan residivis itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dimana diduga adanya orang yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pada Senin, 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 wib pelaku diamankan. "Dia kita amankan didaerah basis di Jalan Sencaki (Kunti) Semampir Surabaya," jelas Kasat Suriah Miftah, Minggu (28/4/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan badan, anggita menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 gram.

"Barangnya disimpan disaku celana yang tersangka kenakan. Dari keterangan tersangka dimana 1 (satu) poket sabu tersebut dibeli dari seorang yamg bernama F (DPO)," imbuh Kasat.

Dalam bertransaksi, pelaku kulakan sabu dengan harga Rp 5.250.000. Oleh tersangka sabu tersebut akan dijual diedarkan kembali dengan harga Rp 950.000 setiap satu gramnya.

Dari hasil penjyalan, dia mengaku dapat keuntungan setiap 1 gramnya Rp 250.000. Tersangka mengedarkan sabu sejak bulan januari 2024 dan mengaku baru 2 kali ini.

"Kita akan jerat tersangka dengan Pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Suriah Miftah.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…