Kompak, Istri ini Ikut Ajakan Suami jadi Pengedar

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri pengedar pil.koplo
Pasutri pengedar pil.koplo

i

SURABAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sidoarjo nekat menjadi pengedar obat keras jenis pil koplo. Sang istri mau saja ketika diajak suami hingga akhirnya diamankan pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangkanya, AM (21) dan istrinya WAA (26) yang asal Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo yang tinggal di Jalan Tembok Dukuh Kota Surabaya.

Pada saat digrebek dalam rumah alamat Jl.Menganti laban kulon Rt.13 Rw.01 Kel.Laban Menganti Gresik, anggota menemukanbarang bukti 4 botol obat warna putih yang berisikan 96.000 (pil koplo, 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 berlogo LL diduga Obat keras pil koplo, 2 HP dan buku catatan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjeaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wib anggota mendatangi rumah di Menganti Laban Kulon Gresik, berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang berasal dari Surabaya.

Dalam rumah itu diduga sering dijadikan sebagai tempat peredaran obat keras / pil koplo. Berdasarkan penyelidikan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan.

"Anggota dapat mengamankan seorang yang bernama AM saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 butir," sebut Kompol Suriah Miftah, Jumat (26/4/2024).

Kemudian dari introgasi tersangka didapat lagi barang bukti berupa 92 botol obat warna putih yang berisikan 92.000 butir yang disimpan di rumah Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.

"Dari temuan itu, total barang bukti pil koplo yang diamankan adalah 96.000 butir," imbuh Kasat.

Dari keterangan tersangka AM barang bukti pil koplo tersebut adalah milik R (DPO) yang berada dalam kekuasaan tersangka dikarenakan tersangka adalah tempat Gudang penyimpanan serta kurir.

Tersangka mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan diberi uang Rp.50.000 dan sudah menerima 200 botol Pil koplo dari R dimana sebagian sudah berhasil diedarkan dan sisanya menjadi barang bukti.

Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…