Polisi Surabaya Bekuk Pengedar Bandarkedungmulyo Jombang dan Nganjuk

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pengedar asal Jombang dan Nganjuk
Dua Pengedar asal Jombang dan Nganjuk

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar pil koplo pada, Selasa 26 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB dan pada Rabu 27 Maret 2024.

Dua penjual pil logo LL itu dibekuk didua tempat berbeda, di rumah Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang dan di Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Dua tersangkanya inisial GHP (28) asal Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang dan BS (39) asal Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Dari dua pria yang dibekuk berdasarkan informasi warga serta pengembangan, polisi menyita 7000 butir pil berwarna putih itu.

"Kita juga mengamankan, 3 HP, Uang tunai sebesar Rp 500.000, kartu ATM, Uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000, dan dos warna coklat," sebut Komppl Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Penangkapan berawal pada Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB, yang berada dirumah Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang.

Petugas kepolisian lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Tersangka GHP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 HP, Uang tunai sebesar Rp 500.000, ATM yang diakui milik Tersangka.

"Dari penangkapan tersebut lalu kita kembangkan, diduga tersangka telah menjual belikan dan mengedarkan Obat keras jenis Pil Koplo kepada Tersangka BS," tambah Kasat.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7(tujuh) botol masing-masing botol berisi 1000 butir dengan total sebanyak 7.000.

Kepada polisi, Tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada Tersangka GHP pada Senin 18 Maret 2024 di Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Pelaku membelinya dengan harga Rp. 550.000. per botol berisi 1000 butir dengan maksud untuk dijual belikan atau diedarkan kembali dengan harga Rp. 750.000, per botol berisi 1000 butir.

Sedangkan tersangka GHP memperoleh Obat keras jenis Pil Koplo tersebut dengan cara membeli kepada J (DPO) dengan harga Rp. 450.000 perbotol berisi 1000 butir.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Obat keras jenis Pil Koplo tersebut sudah 3(tiga) kali sejak bulan Februari 2024 dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Keduanya akan ditindak pidana dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)

Berita Terbaru

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…