Polisi Surabaya Bekuk Pengedar Bandarkedungmulyo Jombang dan Nganjuk

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pengedar asal Jombang dan Nganjuk
Dua Pengedar asal Jombang dan Nganjuk

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar pil koplo pada, Selasa 26 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB dan pada Rabu 27 Maret 2024.

Dua penjual pil logo LL itu dibekuk didua tempat berbeda, di rumah Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang dan di Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Dua tersangkanya inisial GHP (28) asal Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang dan BS (39) asal Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Dari dua pria yang dibekuk berdasarkan informasi warga serta pengembangan, polisi menyita 7000 butir pil berwarna putih itu.

"Kita juga mengamankan, 3 HP, Uang tunai sebesar Rp 500.000, kartu ATM, Uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000, dan dos warna coklat," sebut Komppl Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Penangkapan berawal pada Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB, yang berada dirumah Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang.

Petugas kepolisian lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Tersangka GHP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 HP, Uang tunai sebesar Rp 500.000, ATM yang diakui milik Tersangka.

"Dari penangkapan tersebut lalu kita kembangkan, diduga tersangka telah menjual belikan dan mengedarkan Obat keras jenis Pil Koplo kepada Tersangka BS," tambah Kasat.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7(tujuh) botol masing-masing botol berisi 1000 butir dengan total sebanyak 7.000.

Kepada polisi, Tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada Tersangka GHP pada Senin 18 Maret 2024 di Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Pelaku membelinya dengan harga Rp. 550.000. per botol berisi 1000 butir dengan maksud untuk dijual belikan atau diedarkan kembali dengan harga Rp. 750.000, per botol berisi 1000 butir.

Sedangkan tersangka GHP memperoleh Obat keras jenis Pil Koplo tersebut dengan cara membeli kepada J (DPO) dengan harga Rp. 450.000 perbotol berisi 1000 butir.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Obat keras jenis Pil Koplo tersebut sudah 3(tiga) kali sejak bulan Februari 2024 dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Keduanya akan ditindak pidana dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Kamis, 15 Okt 2026 18:11 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:11 WIB

Satu aksinya yakni terekam gasak motor Beat Hitam nopol S 2694 EAB diparkiran optik jalan HR Muhamad…