Polsek Tandes Ajak Dua Pria ini Berlebaran bersama

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar dan pemakai sabu di Polsek Tandes
Pengedar dan pemakai sabu di Polsek Tandes

i

SURABAYA- Dua pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya.

Kedua pelaku diajak Polsek Tandes berlebaran bersama di Mako Polsek tepatnya dalam jeruji besi penjara.

Keduanya merupakan penjual dan pemakai sabu yang dibekuk pada tanggal 25 Maret 2024 lalu yang diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pengedar narkoba itu inisial A (23) asal Jalan Morokrembangan Surabaya. Sebelum melakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang membawa membeli barang narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotika hingga pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib di kamar kost Jalan Sambikerep Kec. Sambikerep KotaSurabaya pelaku A diamankan.

"Dari pengembagan juga dapat diamankan seorang tersangka lain sebagai pemakai," kata Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, Jumat (12/4/2024).

Tersangka A mengaku telah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 850.000 dari seorang laki-laki yang dipanggil nama L dikawasan Rangkah Surabaya.

Seperti tersangka lain pada umumnya, tujuan membeli sabu-sabu, selain dijual juga untuk digunakan sendiri. Namun belum sempat laku jual sudah dilakukan penangkapan.

Adapun dari hasil penggeledahan dikamar kos tersangka, ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet perhiasan toko emas warna orange berisikan 1 kantong berisi kristal putih dengan berat netto + 0,796 gram.

1 kantong plastik berisikan kirstal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram, 3 kantong plastik bekas sabu-sabu sisa pakai, 1 buah timbangan warna kombinasi hitam silver dan 1 HP merk OPPO Type A 78.

"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan gunapengusutan lebih lanjut," pungkas Kompol Budi.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…