Judi Togel, PN Surabaya Adili Pria Tuna Rungu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara Togel di PN Surabaya
Sidang perkara Togel di PN Surabaya

i

SURABAYA - Edi Santoso anak dari Handoko (52) warga Jalan Simo Pronajaya, Surabaya, diadili di PN Surabaya usai ketahuan bermain judi, Terdakwa ditangkap tim dari Polres Tanjung Perak, Surabaya dirumahnya.

Edi, pria yang menyandang disabilitas (Tuna rungu) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Petugas Polisi yang menangkap, Fredy Ardiyansyah, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Sebagai saksi penangkap.

"Akun, Uang, saldo dalam akun yang mulia, hp ada, ditangkap saat dirumahnya, Togel Jaya," jelas saksi polisi menjawab pertanyaan hakim anggota Alex Madan, yang diketuai majelis hakim Mangapul, Selasa (26/3) diruang sidang Garuda 1.

Terungkap dipersidangan, ternyata terdakwa pernah di penjara, Saat hakim anggota Suswanti, menanyakan track record terdakwa sebelumnya.

"Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara karena main komputer masuk ke jaringan internet," aku terdakwa, lalu celetuk Suswanti "Nakal ya".

Sebagai informasi, Berdasarkan surat dakwaan JPU yang menyebutkan, bahwa terdakwa Edi, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih.

Lalu membuka pada Website bernama Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, Kemudian terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menginbok angka putaran dan akan diikuti untuk taruhan.

Terdakwa pun saat itu menombok nomor 69 sebesar Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.

Selanjutnya, Petugas kepolisian setelah mengetahui, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Edi ditangkap beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.

Dalam kasus ini, JPU mendakwanya dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…