Polrestabes Surabaya Sesuai Prosedur, Praperadilan Terdakwa Sabu Ditolak PN Surabaya

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA- Achmad Zaini alias AZ (39) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Warga Jalan Sidosermo 3, Wonocolo Surabaya tersebut kemudian di tahan oleh Penyidik di Rutan sejak tanggal 07 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026.

Kemudian, Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dari tanggal 27 Mei 2026 hingga tanggal 05 Juli 2026, karena kasus Narkotika.

Pasca penangkapannya dirinya, Ahmad Zaini pada Rabu (01/7/2026) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan jika tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap Achmad Zaini adalah tidak sah, cacat prosedur dan batal demi hukum. 

Upaya yang dilakukan AZ, mempraperadilan terhadap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dan Kajari Surabaya disidang pada, Senin 27- 07- 2026 di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut menyatakan jika proses penangkapan dirinya oleh Polrestabes Surabaya sudah sesuai prosedur dan Hakim menolak semua pengajuan praperadilan yang diajukan oleh ZA.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan jika praperadilan yang diajukan tersangka ZA terhadap Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dan Kajari Surabaya ditolak, hal tersebut menyatakan jika penangkapan terhadap ZA sudah sesuai prosedur.

"Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak Hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur," jelas AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, anggota Seksi Hukum IPTU H.PELITA,S.H. melaksanakan advokasi pendampingan Sidang Praperadilan Nomor: 16/Pid.pra/2026/PN.Sby. Hakim memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan ZA ditolak untuk seluruhnya.

Diketahui, seperti dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, ahwa terdakwa Achmad Zaini Bin MAT NAJI (alm) pada, Sabtu 02 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Warung Kopi Socah Bangkalan Madura, terdakwa membeli narkotika jenis sabu diwarung kopi socah Bangkalan Madura sebanyak 2 (dua) gram.

Harga per gramnya sebesar Rp. 800.000, jadi untuk pembelian sebanyak 2 (dua) gram terdakwa membayar sebesar Rp. 1.600,000,kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan perantara SAHRONI (DPO).

Selanjutnya, 1 gram sabu terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) poket dan terdakwa jual untuk setiap 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000, dan terdakwa mendapatkan keuntungan untuk setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu sebesar Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 300.000.

Apabila terdakwa menjual habis untuk 2 (dua) gram sabu maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000. Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada HARIS (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar jam 01.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada LUKI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada RONI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saksi RF dan PD, anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 bertempat dirumah terdakwa di Jalan Sidosermo 3, Wonocolo kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,853 gram. 

1kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,131 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,126 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,086 gram,

1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,054 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,049 gram.

Ditemukan 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,004 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,002 gram,

1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,019 gram dengan total netto± 1,324 gram. 1 timbangan elektrik, 2 bendel klips plastik kosong, 1 buah sekrup dari plastik, 1 buah Handphone merk Redmi 12 dan uang tunai sebesar Rp. 195.000, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terbaru

Hartanto Boechori: "Pak Presiden, Jurnalis Bukan Pengkhianat Bangsa

Hartanto Boechori: "Pak Presiden, Jurnalis Bukan Pengkhianat Bangsa

Sabtu, 25 Jul 2026 16:19 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:19 WIB

SURABAYA — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan keprihatinannya atas penggunaan istilah "Londo Ireng" oleh Presiden P…

Polisi Gadungan Perdayai Wanita, Driver Online Diamankan Polrestabes Surabaya 

Polisi Gadungan Perdayai Wanita, Driver Online Diamankan Polrestabes Surabaya 

Sabtu, 25 Jul 2026 11:22 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:22 WIB

Mengaku bujangan kepada korban dengan memakai mobil yang biasa dipakai ojek online guna mendekati korban.…

Ajak Istri Curi Motor, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya 

Ajak Istri Curi Motor, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya 

Jumat, 24 Jul 2026 13:40 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 13:40 WIB

Pasutri ini melakukan pencurian secara berulang, 3 sepeda motor dalam waktu hanya 3 jam saja.l…

Kapolda Cup, Team Karate Satnarkoba Polres Tanjung Perak Raih 6 Emas

Kapolda Cup, Team Karate Satnarkoba Polres Tanjung Perak Raih 6 Emas

Jumat, 24 Jul 2026 10:44 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:44 WIB

Ajang Kapolda Cup, menjadi langkah awal untuk menjaring bibit-bibit atlet potensial…

Di Samsat Manyar Beredar Berkas Mutasi Keluar Diduga Palsu, Usai Aksi Calo Terbongkar 

Di Samsat Manyar Beredar Berkas Mutasi Keluar Diduga Palsu, Usai Aksi Calo Terbongkar 

Kamis, 23 Jul 2026 15:14 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 15:14 WIB

Calo Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang biasa mangkal diarea kantin dan parkiran Samsat.…

Pelaku Pelecehan Remaja 17 Tahun Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya 

Pelaku Pelecehan Remaja 17 Tahun Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya 

Rabu, 22 Jul 2026 22:45 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 22:45 WIB

pelecehan remaja berusia 17 tahun, sebut saja Melati, di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya…