Ini Wajah Penambak yang Babatkan Celurit Tewaskan Teman

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Pembunuhan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
Pelaku Pembunuhan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polisi ungkap Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadapseorang korban laki-laki di kawasan Tambak Jalan Keputih Surabaya, pada Senin 18 Maret 2024 lalu sekitar pukul 23.00 Wib.

Saat itu, korban MH (44) penambak asal Jalan Semampir, Surabaya tewas dengan luka bacok pada Dada Kiri (yang menyebabkan Meninggal Dunia karena pembuluh darah putus) dan tangan kanan serta Luka Lecet Pada Dada Kiri.

Pelakunya tak lain adalah sesama penambak inisial S.H (42) asal Jalan Kejawan Putih Tambak, Surabaya.

Setelah dibekuk dan menjalani pemeriksaan pelaku SH mengaku, pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah pencarian kepiting.

Pada saat tarjadi perselisihan, korban juga menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak hingga membuatnya jengkel.

Karena merencanakan pembunuhan, pelaku lebih awal pukul 18.00 wib di tambak dengan membawa celurit, kemudian disembunyikan oleh tersangka di sekitaran tambak dikarenakan alat serok ketinggalan di rumah.

"Saya sudah merencanakanya selama 5 hari sebelum kejadian, untuk membunuh korban dan saya melakukan survei lokasi terlebih dahulu," aku pelaku ke Polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, sekembalinya tersangka menuju tambak hingga pukul 19.30 Wib. Disana, tersangka mencari dan membuntuti korban dengan celurit mendatangi korban dan berencana membacok leher korban.

Namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri, korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya dan tersangka kembali mengejar korban namun tidak ketemu.

"Tersangka sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga tersangka melarikan diri ke arah Jember," jelas Hendro Sukmono, Senin (25/4/2024).

Petugas yang menerima laporan pembunuhan kemudian mengejar pelaku. pada Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim berhasil menangkap tersangka di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti, lereng Gunung Argopuro Kab. Jember.

Kasat menegaskan, pelaku pria berusia 42 tahun itu merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sebilah Celurit yang digunakan untuk membacok, yang mengenai dada kiri dan tangan kanan korban, hingga meninggal dunia.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan serta memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah. Pelaku akan dijerat pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Barang bukti yang disita dari pelaku SH, KTP tersangka, HP merk Samsung, ransel berisi pakaian ganti, 1 stel pakaian tersangka saat di TKP, celurit dan Visum Et Repertum atau hasil Otopsi.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…