Pengedar asal Bangkalan Dibekuk di Lowokwaru Malang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur kembali membekuk satu orang pengedar asal Bangkalan Madura pada, Jumat 01 Maret 2024 lalu, kurang lebih pukul 16.00 WIB.

Penjual barang haram serbuk putih itu digrebek dalam kamar kost Jalan Kerto Waluyo Kel. Ketawan Gede Kec. Lowokwaru Kota Malang.

Tersangkanya,AR (34) asal Dusun Pacangan Tengah Desa Pacangan, Tragah Bangkalan Madura.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah ke memonews menjelasakan, saat penangkapan sekira pukul 16.00 Wib, AR diamankan didalam kamar kost Kerto Waluyo Kec Lowokwaru Malang.

"Penangkapan dilakukan dari pengembangan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap oleh Satresnarkoba," jelas Kompol Suriah Miftah ke memonews, Rabu (20/3/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi, ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaan Tersangka AR.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari A (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIb.

"Jadi, tersangka menghubungi saudara A melalui HP tersangka dan diranjau di jalan Sawah Tengah Sendang Bangkalan, ditaruh dibawah batu dipohon pinggir jalan," imbuh Kasat.

Barang bukti yang disita dari AR berupa, 7 poket kantong plastik berisikan sabu 0,828 gram, 0,181gram, 0,007 gram, 0,166 gram, 0,177 gram, 0,110 gram, 0,074 gram serta HP merk Oppo warna hitam.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 100.000.

"Pengakuannya, antara pelaku dengan bandar diatasnya sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali," pungkas Kompol Suriah Muftah.

Pelaku ini akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…