Jambret HP Dua Kali Dipenjara, Ketiga Dibekuk Polsek Genteng

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jambret HP, diapit anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya
Jambret HP, diapit anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya

i

SURABAYA- Pria berusia 53 tahun berinisial AF kembali berulah. Sebelumnya warga Perum Magersari Permai Sidoarjo ini juga pernah ditangkap, dia seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Korban PHK perusahaan dan menganggur ini, melakukan aksi pencurian HP milik seorang karyawati sebuah cafe di Jalan Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03) siang lalu diamankan Reskrim Polsek Genteng Surabaya.

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya untuk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe.

Kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air itu, dia melihat HP milik korban diatas gerobak stan. "Seketika itu pelaku langsung mengambil HP milik korban LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya," jelas Kompol Bayu Halim, Jumat (15/3/2024).

Dengan HP ditangan, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya, namun tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban, yang langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku.

Korban sempat ditabrak pelaku dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga terseret beberapa meter.

"Usai menabrak korban, pelaku pun terjatuh berikut HP hasil curiannya dan diamankan oleh petugas dari unit Reskrim yang melaksanakan patroli sekitar dilokasi," imbuh Kapolsek.

Sementara itu, didepan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT.

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.(*)

Berita Terbaru

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…