Jambret HP Dua Kali Dipenjara, Ketiga Dibekuk Polsek Genteng

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jambret HP, diapit anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya
Jambret HP, diapit anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya

i

SURABAYA- Pria berusia 53 tahun berinisial AF kembali berulah. Sebelumnya warga Perum Magersari Permai Sidoarjo ini juga pernah ditangkap, dia seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Korban PHK perusahaan dan menganggur ini, melakukan aksi pencurian HP milik seorang karyawati sebuah cafe di Jalan Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03) siang lalu diamankan Reskrim Polsek Genteng Surabaya.

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya untuk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe.

Kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air itu, dia melihat HP milik korban diatas gerobak stan. "Seketika itu pelaku langsung mengambil HP milik korban LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya," jelas Kompol Bayu Halim, Jumat (15/3/2024).

Dengan HP ditangan, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya, namun tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban, yang langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku.

Korban sempat ditabrak pelaku dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga terseret beberapa meter.

"Usai menabrak korban, pelaku pun terjatuh berikut HP hasil curiannya dan diamankan oleh petugas dari unit Reskrim yang melaksanakan patroli sekitar dilokasi," imbuh Kapolsek.

Sementara itu, didepan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT.

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.(*)

Berita Terbaru

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA – Terkait Tewasnya anak disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, terus didalami oleh P…

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…