Usai COD, Residivis di Surabaya Terancam Penjara Diatas 20 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu didampingi Polwan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu didampingi Polwan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pekerja konvensi ini tak kapok meski pernah merasakan dingin dan pengapnya dalam jeruji besi penjara. Pria bernama Baihaki (42) itu berulah lagi dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Bisnisnya itupun lambat laun tersendus polisi hingga SatResnarkoba Polrestabes Surabaya membekuknya dirumahnya Jalan Kertopaten 15, Simokerto Kota Surabaya, 26 Februari 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Usai COD (Cash on delivery) sabu dalam jumlah banyak, rumahnya di Kertopaten 15, digrebek Polisi yang menindaklanjuti informasi dari warga yang mengetahui penjualan barang haram serbuk putih. Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti.

Saat penggeledahan, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapati barang bukti, 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 9.865 gram dan + 0.911 gram, timbangan elektrik, ATM, buku catatan serta HP.

Kejadiannya kepada memonews, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pada Senin, 26 Februari 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap saat berada di rumah Jalan Kertopaten 15/1 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya.

"Terkait kasus narkotika, dilakukan penangkapan terhadap tersangka B, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya," jelas Kompol Suriah ke memonews di Mapolrestabes, Kamis (14/3/2024).

Penyidikan awal, tambahnya ke memonews, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada pria inisial H (DPO).

Serbuk putih itu dibelinya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara ketemuan langsung di rumah Saudara H didaerah Sidotopo Wetan Surabaya.

"Pada saat Cod, pelaku mendapatkan sebanyak 20 gram denga harga Rp. 13.000.000," imbuh Kasat Suriah Miftah.

Tersangka juga mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Dalam menjual sabu, pelaku mematok harga pergram sebesar Rp. 150.000. Kini residivis itu kembali mendekam dalam penjara.

Terhadap Baihaki, polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA – Terkait Tewasnya anak disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, terus didalami oleh P…