Usai COD, Residivis di Surabaya Terancam Penjara Diatas 20 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu didampingi Polwan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu didampingi Polwan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pekerja konvensi ini tak kapok meski pernah merasakan dingin dan pengapnya dalam jeruji besi penjara. Pria bernama Baihaki (42) itu berulah lagi dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Bisnisnya itupun lambat laun tersendus polisi hingga SatResnarkoba Polrestabes Surabaya membekuknya dirumahnya Jalan Kertopaten 15, Simokerto Kota Surabaya, 26 Februari 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Usai COD (Cash on delivery) sabu dalam jumlah banyak, rumahnya di Kertopaten 15, digrebek Polisi yang menindaklanjuti informasi dari warga yang mengetahui penjualan barang haram serbuk putih. Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti.

Saat penggeledahan, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapati barang bukti, 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 9.865 gram dan + 0.911 gram, timbangan elektrik, ATM, buku catatan serta HP.

Kejadiannya kepada memonews, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pada Senin, 26 Februari 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap saat berada di rumah Jalan Kertopaten 15/1 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya.

"Terkait kasus narkotika, dilakukan penangkapan terhadap tersangka B, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya," jelas Kompol Suriah ke memonews di Mapolrestabes, Kamis (14/3/2024).

Penyidikan awal, tambahnya ke memonews, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada pria inisial H (DPO).

Serbuk putih itu dibelinya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara ketemuan langsung di rumah Saudara H didaerah Sidotopo Wetan Surabaya.

"Pada saat Cod, pelaku mendapatkan sebanyak 20 gram denga harga Rp. 13.000.000," imbuh Kasat Suriah Miftah.

Tersangka juga mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Dalam menjual sabu, pelaku mematok harga pergram sebesar Rp. 150.000. Kini residivis itu kembali mendekam dalam penjara.

Terhadap Baihaki, polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…