Usai COD, Residivis di Surabaya Terancam Penjara Diatas 20 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu didampingi Polwan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu didampingi Polwan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pekerja konvensi ini tak kapok meski pernah merasakan dingin dan pengapnya dalam jeruji besi penjara. Pria bernama Baihaki (42) itu berulah lagi dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Bisnisnya itupun lambat laun tersendus polisi hingga SatResnarkoba Polrestabes Surabaya membekuknya dirumahnya Jalan Kertopaten 15, Simokerto Kota Surabaya, 26 Februari 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Usai COD (Cash on delivery) sabu dalam jumlah banyak, rumahnya di Kertopaten 15, digrebek Polisi yang menindaklanjuti informasi dari warga yang mengetahui penjualan barang haram serbuk putih. Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti.

Saat penggeledahan, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapati barang bukti, 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 9.865 gram dan + 0.911 gram, timbangan elektrik, ATM, buku catatan serta HP.

Kejadiannya kepada memonews, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pada Senin, 26 Februari 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap saat berada di rumah Jalan Kertopaten 15/1 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya.

"Terkait kasus narkotika, dilakukan penangkapan terhadap tersangka B, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya," jelas Kompol Suriah ke memonews di Mapolrestabes, Kamis (14/3/2024).

Penyidikan awal, tambahnya ke memonews, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada pria inisial H (DPO).

Serbuk putih itu dibelinya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara ketemuan langsung di rumah Saudara H didaerah Sidotopo Wetan Surabaya.

"Pada saat Cod, pelaku mendapatkan sebanyak 20 gram denga harga Rp. 13.000.000," imbuh Kasat Suriah Miftah.

Tersangka juga mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Dalam menjual sabu, pelaku mematok harga pergram sebesar Rp. 150.000. Kini residivis itu kembali mendekam dalam penjara.

Terhadap Baihaki, polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…