Kaki Tangan Jalan Sencaki Dibekuk, Baru Kulakan Sabu Dibekuk Polisi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Narkotika jalan Sencaki Surabaya
Pengedar Narkotika jalan Sencaki Surabaya

i

SURABAYA- Penjaga warkop di Surabaya ini nekat mencari uang tambahan dengan bermain-main dengan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu pula yang mengantarkannya mendekam dalam jeruji besi penjara.

Pada, Jumat 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB lalu, pria inisial AG (42) itu dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Rupanya, dia adalah kaki tangan bandar didaerah Jalan Sencaki Surabaya yang kerap disebut daerah basis narkitika.

Pria asal Jalan Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya itu dibekuk tak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih sabu dengan berat total 3,5 gram beserta bungkusnya.

Ditemukan juga satu buah timbangan elektrik, beberapa Klip plastik serta HP merk Oppo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah kepada memonews menjelaskan, pada Jumat 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB, pelaku diamankan saat berada di Jalan Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya.

"Anggota membekuk Tersangka, usai mendalami informasi yang diberikan masyarakat ke polisi terkait peredaran narkotika," jelas Kompol Suriah kepada memonews, Minggu (25/2/2024) di Mako Polrestabes Surabaya.

Informasi yang didalami anggota dapat memberi petunjuk. Kemudian dilakukan penangkapan, penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut, seluruh barang bukti diakui milik AG.

"Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika sabu tersebut dengan cara membeli kepada N (DPO) yang kini sedang dalam pengejaran," imbuh Kasat Suriah.

Kepada memonews ditambahkan, pelaku ini pada Rabu 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB pergi kedaerah Sencaki Surabaya. Disana dia mendapatkan sebanyak empat gram denga harga Rp 3.600.000.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dujual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…