Demi Pakai Gratis, Pria di Surabaya Rela Dipenjara 20 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Narkotika digelandang anggota Reskrim Asemrowo
Pengedar Narkotika digelandang anggota Reskrim Asemrowo

i

SURABAYA- Pria berinisial B (38) asal Jalan Gadukan TimurBaru 3, Surabaya ini terancam dipenjara selama 20 tahun lebih. Penyebabnya sepele, dia ingin memakai sabu gratis dan rela menjadi pengedar narkotika.

Memakai dengan cara gratis serta mendapatkan keuntungan uang, hal itu akhirnya tercium oleh aparat Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya dan membekuknya.

Tersangka B ditangkap pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu, sekira pukul 08.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Asemrowoyang sedang melakukan pemantauan mendapat informasi warga bahwa di Gadukan Timur Baru ada orang mengedarkan sabu-sabu (SS).

"Anggota kemudian melakukan penangkapan danpenggeledahan badan terhadap B. Saat itu diketemukan barang bukti miliknya," sebut Kompol Hegy Renata, Kapolsek Asemrowo, Kamis (8/2/2024).

Barang bukti yang didapati anggota jumlahnya lumayan banyak. Terdapat 13 poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabuseluruhnya seberat 1,485 gram, uang tunai Rp. 200.000, serta 1 buah HP.

Tersangka akhirnya digelandang diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap dia (Tersangka) juga dilakukan test urine diPoliklinik, hasilnya positifmengkomsumsi sabu," imbuh Hegy.

Pelaku, kepada penyidik mengakui jika sabu yang ditemukan adalah milikmya. Selain dijual, B juga kerap mengkonsumsi sendiri.

"Sering pakai, untuk uang hasil penjualan saya gunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang," aku pelaku B.

Saat ini, tersangka sudahdilakukan pembekarsan serta ditahan dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…