Demi Pakai Gratis, Pria di Surabaya Rela Dipenjara 20 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Narkotika digelandang anggota Reskrim Asemrowo
Pengedar Narkotika digelandang anggota Reskrim Asemrowo

i

SURABAYA- Pria berinisial B (38) asal Jalan Gadukan TimurBaru 3, Surabaya ini terancam dipenjara selama 20 tahun lebih. Penyebabnya sepele, dia ingin memakai sabu gratis dan rela menjadi pengedar narkotika.

Memakai dengan cara gratis serta mendapatkan keuntungan uang, hal itu akhirnya tercium oleh aparat Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya dan membekuknya.

Tersangka B ditangkap pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu, sekira pukul 08.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Asemrowoyang sedang melakukan pemantauan mendapat informasi warga bahwa di Gadukan Timur Baru ada orang mengedarkan sabu-sabu (SS).

"Anggota kemudian melakukan penangkapan danpenggeledahan badan terhadap B. Saat itu diketemukan barang bukti miliknya," sebut Kompol Hegy Renata, Kapolsek Asemrowo, Kamis (8/2/2024).

Barang bukti yang didapati anggota jumlahnya lumayan banyak. Terdapat 13 poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabuseluruhnya seberat 1,485 gram, uang tunai Rp. 200.000, serta 1 buah HP.

Tersangka akhirnya digelandang diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap dia (Tersangka) juga dilakukan test urine diPoliklinik, hasilnya positifmengkomsumsi sabu," imbuh Hegy.

Pelaku, kepada penyidik mengakui jika sabu yang ditemukan adalah milikmya. Selain dijual, B juga kerap mengkonsumsi sendiri.

"Sering pakai, untuk uang hasil penjualan saya gunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang," aku pelaku B.

Saat ini, tersangka sudahdilakukan pembekarsan serta ditahan dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…