Demi Pakai Gratis, Pria di Surabaya Rela Dipenjara 20 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Narkotika digelandang anggota Reskrim Asemrowo
Pengedar Narkotika digelandang anggota Reskrim Asemrowo

i

SURABAYA- Pria berinisial B (38) asal Jalan Gadukan TimurBaru 3, Surabaya ini terancam dipenjara selama 20 tahun lebih. Penyebabnya sepele, dia ingin memakai sabu gratis dan rela menjadi pengedar narkotika.

Memakai dengan cara gratis serta mendapatkan keuntungan uang, hal itu akhirnya tercium oleh aparat Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya dan membekuknya.

Tersangka B ditangkap pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu, sekira pukul 08.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Asemrowoyang sedang melakukan pemantauan mendapat informasi warga bahwa di Gadukan Timur Baru ada orang mengedarkan sabu-sabu (SS).

"Anggota kemudian melakukan penangkapan danpenggeledahan badan terhadap B. Saat itu diketemukan barang bukti miliknya," sebut Kompol Hegy Renata, Kapolsek Asemrowo, Kamis (8/2/2024).

Barang bukti yang didapati anggota jumlahnya lumayan banyak. Terdapat 13 poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabuseluruhnya seberat 1,485 gram, uang tunai Rp. 200.000, serta 1 buah HP.

Tersangka akhirnya digelandang diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap dia (Tersangka) juga dilakukan test urine diPoliklinik, hasilnya positifmengkomsumsi sabu," imbuh Hegy.

Pelaku, kepada penyidik mengakui jika sabu yang ditemukan adalah milikmya. Selain dijual, B juga kerap mengkonsumsi sendiri.

"Sering pakai, untuk uang hasil penjualan saya gunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang," aku pelaku B.

Saat ini, tersangka sudahdilakukan pembekarsan serta ditahan dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Pelaku ditindak tegas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.…

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…