Dua Warga Gubeng Surabaya Dibekuk Polisi di Rest Area Probolinggo

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu asal Gubeng Surabaya
Pengedar sabu asal Gubeng Surabaya

i

SURABAYA- Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengejar pengedar narkotika jenis sabu hingga ke Rest Area kilometer 833B Probolinggo.

Dalam pengejaran pengedar itu, anggota membekuk dua tersangka setelah mendalami informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya peredaran barang haram seebuk putih sabu.

Tersangkanya, ABN (26) asal Gubeng Jaya Surabaya dan TP (35),asal Jalan Gubeng Jaya Surabaya.

Dari keduanya diamankan barang bukti sabu beserta bungkusnya total keseluruhan 204,08 gram, plastik bekas tisu, plastik warna Hitam, tas pinggang warna Hitam, ATM, uang tunai Rp. 300.000, dan 2 HP.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, pada Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Rest Area kilometer 833B Probolinggo, petugas berhasil mengamankan tersangka ABN dan TP.

Selanjutnyanya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diselempangkan di badan tersangka TP.

"Menurut keterangan tersangka ABN, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka ABN yang didapatkan dari B (DPO)," jelas Kompol Suria Miftah, Selasa (23/1/2024).

Mereka meranjaunya pada Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, di bak sampah bawah wastafel di dalam toilet kamar mandi daerah samping Terminal Ubung Denpasar Bali.

Tujuan dua tersangka mengambil kiriman sabu tersebut atas perintah saudara B. Selanjutnya dikirim ke pembeli dengan cara di ranjau.

"Namun, sebelum ada perintah untuk mengirim kepada pembeli, mereka lebih dulu dibekuk anggota kami," imbuh Kasat Narkoba.

Pengakuannya dalam sekali kirim, upah yang didapatkan oleh tersangka ABN, atas pekerjaannya sebagai kurir Narkotika jenis Sabu adalah Rp. 1.000.000,- Rp. 5.000.000.

Pekerjaan itu mereka lakukan dengan cara meranjau sudah 3 kali ranjauan sabu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…