Dua Warga Gubeng Surabaya Dibekuk Polisi di Rest Area Probolinggo

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu asal Gubeng Surabaya
Pengedar sabu asal Gubeng Surabaya

i

SURABAYA- Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengejar pengedar narkotika jenis sabu hingga ke Rest Area kilometer 833B Probolinggo.

Dalam pengejaran pengedar itu, anggota membekuk dua tersangka setelah mendalami informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya peredaran barang haram seebuk putih sabu.

Tersangkanya, ABN (26) asal Gubeng Jaya Surabaya dan TP (35),asal Jalan Gubeng Jaya Surabaya.

Dari keduanya diamankan barang bukti sabu beserta bungkusnya total keseluruhan 204,08 gram, plastik bekas tisu, plastik warna Hitam, tas pinggang warna Hitam, ATM, uang tunai Rp. 300.000, dan 2 HP.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, pada Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Rest Area kilometer 833B Probolinggo, petugas berhasil mengamankan tersangka ABN dan TP.

Selanjutnyanya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diselempangkan di badan tersangka TP.

"Menurut keterangan tersangka ABN, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka ABN yang didapatkan dari B (DPO)," jelas Kompol Suria Miftah, Selasa (23/1/2024).

Mereka meranjaunya pada Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, di bak sampah bawah wastafel di dalam toilet kamar mandi daerah samping Terminal Ubung Denpasar Bali.

Tujuan dua tersangka mengambil kiriman sabu tersebut atas perintah saudara B. Selanjutnya dikirim ke pembeli dengan cara di ranjau.

"Namun, sebelum ada perintah untuk mengirim kepada pembeli, mereka lebih dulu dibekuk anggota kami," imbuh Kasat Narkoba.

Pengakuannya dalam sekali kirim, upah yang didapatkan oleh tersangka ABN, atas pekerjaannya sebagai kurir Narkotika jenis Sabu adalah Rp. 1.000.000,- Rp. 5.000.000.

Pekerjaan itu mereka lakukan dengan cara meranjau sudah 3 kali ranjauan sabu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…