Pesta Miras Tahun Baru Berujung Penjara, Usai Mabuk Lakukan Pengeroyokan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengeroyokan miras di Polres Tanjung Perak
Pelaku pengeroyokan miras di Polres Tanjung Perak

i

SURABAYA- Petaka bagi pemuda ini, usai merayakan malam tahun baru ditangkap polisi. Itu terjadi saat pesta miras malam pergantian tahun 2024 lalu.

Pemuda yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial, AS (24) asal Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dia ditangkap reserse pada, Senin 01 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Rembang 74B Surabaya. AS diketahui adalah salah satu pelaku Pengeroyokan dan atau Penganiayaan kepada CH warga setempat.

Ceritanya, sebelum aksi pengeroyokan, tersangka AS bersama teman-temannya melakukan pesta miras malam tahun baru, kesal karena ditegur, tersangka AS bersama teman-temannya akhirnya balas dendam.

Kejadian bermula, pada Minggu, 31 Desember 2023 pukul 20.30 Wib, tersangka AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 bangunsari Surabaya, malam tahun baru.

Saat itu, tersangka dengan bersama temannya berpesta sampai waktu kurang lebih 02.00 Wib. "Bukan hanya miras, Tersangka AS bersama teman-temannya bermain motor dengan memblayer-blayer motornya hingga bising," jelas Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Minggu (7/1/2024).

Lanjut Kasi Humas, dengan adanya bleyeran kanlpot, warga kampung tidak senang, dan korban CH menegur Tersangka AS bersama teman-temannya.

Diduga tidak terima, esoknya Tersangka AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024 , dan sekira pukul 22.30 Wib, tersangka AS bersama teman-temannya mengitari untuk mencari korban CH.

"Ketika korban CH bertemu, tersangka AS bersama dengan teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah Jl. Rembang ," imbuh Suroso.

Akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka dan kasusnya dilaporkan ke Polisi. Aksi tersebut juga terekam cemera CCTV.

Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, 1 buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih.

Disita dari pelapor berupa, 1 buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…