Bocah Dibawah Umur Diruda Paksa Dua Pria, Mengaku Butuh Sensasi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pencabulan di Polres Sampang
Dua pelaku pencabulan di Polres Sampang

i

SAMPANG- Dua pria pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Sampang, Madura.

Keduanya dibekuk dan jalani penyidikan Unit PPA SatReskrim Polres Sampang usai diketahui meruda paksa terhadap AH usia 18 tahun dan MS usia 16 tahun.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan, setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil VET (Visu Et Repertum) korban, pelaku ditangkap petugas.

Kejadian penangkapan kedua pelaku AH dan MS karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada Seroja (nama samaran-Red) yang saat kejadian masih dibawah umur pada, Jumat 30 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib disalah satu tempat di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

"Namun kejadiannya baru dilaporkan pada selasa, 19 Desember 2023 sore” tutur Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kedua tersangka mengatakan perbuatannya tersebut karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

Saat ini kedua pelaku sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang dan akan dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(*)

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…