Kejari Buru Eksekusi Mantan Sekda Bursel Sahroel Pawa

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Buru Eksekusi Mantan Sekda Bursel
Kejari Buru Eksekusi Mantan Sekda Bursel

i

NAMLEA- Kejaksaan Negeri Buru, mengeksekusi mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Sahroel.A.E.Pawa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor, 4938 K/Pid.Sus/2022 yang di keluarkan pada tanggal 23 Oktober 2023.

Sahroel. A, E, Pawa melakukan korupsi peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Rumah Jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Buruh Selatan tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dari total anggaran 1.425.000.000.00 (satu miliyar, empat ratus, dua puluh limah juta rupiah).

"Mantan Sekda dieksekusi pihak Kejaksaan dari Lapas Kelas lll Namlea pada Kamis, (14/12/2023)," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Buru, M. Hasan Pakaja, saat konfrensi Pers.

Kajari mengatakan, dalam amar putusan menyatakan Sahroel. A, E, Pawa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam Dakwaan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahroel. A, E, Pawa dengan pidana penjarah selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp, 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan denda kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Tersangka juga di hukum untuk membayar uang penganti sejumlah Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dikurangi 6.000.000 (enam jutah rupiah) dengan subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Pria yang biasa di sapa Uli Pawa ini melangar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3.Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan undang undang nomor tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang di lakukan mantan Sekda Buru Selatan menyebabkan kerugian negara ebesar Rp, 814.606.063,(delapan ratus, enam belas juta, enam ratus,enam ribu, enam puluh tiga rupiah) dan dalam persidangan suda di kembalikan sebesar 6.000.000 (enam jutah rupiah) oleh mantan PPK Jalil Haulusi ," ungkap Kajari.

Hadir dalam Konferensi pers kejari Buru M Hasan Pakaja didampingi kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipitsus) Jones Dirk Sahetapy dan kepala seksi intelijen (Kastel) Gustian Winanda.(*/bin)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…