Gubernur Maluku Diduga Kebiri Hak Ulayat Pemilik Tambang Gunung Botak

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HMI Namlea
HMI Namlea

i

NAMLEA- Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Abdula Fatcey mengkritisi surat Gubernur Maluku tanggal 19 Juni 2025, yang meminta Kepolisian Daerah Maluku melakukan penertiban dan pengosongan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak.

Kata Abdula, tindakan yang di ambil Gubernur Maluku perlu dikritisi secara mendalam, terutama dalam konteks keadilan sosial, konflik agraria, dan legitimasi kebijakan sumber daya alam.

Pertama, surat ini mengabaikan realitas struktural di lapangan yakni bahwa, ribuan warga Buru selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak.

Yang mana, meskipun tambangnya ilegal secara formal namun telah menjadi sumber ekonomi alternatif di tengah absennya negara dalam menyediakan pekerjaan layak dan infrastruktur penunjang terhdap masyarakat.

Olehnya itu, apbilah penertiban tanpa solusi jangka panjang berpotensi menjadi tindakan represif terhadap warga miskin yang berjuang untuk bertahan hidup di tambang gunung botak.

Kedua, landasan hukum yang dikutip dalam surat ini sangat tidak teknokratis dan terkesan mengesampingkan hak-hak rakyat yakni, merujuk pada Perpres No. 55/2022 serta dua Keputusan Menteri ESDM, tanpa menyertakan pendekatan sosiologis dan yuridis tentang status tanah, hak ulayat, atau konflik agraria yang belum tuntas. Surat ini tidak menyentuh isu status kepemilikan tanah yang masih tarik-menarik, baik antara negara, masyarakat adat, maupun para pemilik hak ulayat di kawasan Gunung Botak.

"Ketiga, tidak adanya transparansi tentang aktor dan kepentingan ekonomi besar di balik “penertiban” menimbulkan kecurigaan publik,"jelas Abdula, Sabtu (21/6/2025).

Apakah ini murni untuk menegakkan hukum atau justru membuka jalan bagi kepentingan investasi korporasi tambang yang ingin menguasai konsesi emas Gunung Botak secara legal? Tanpa partisipasi publik dan perlindungan terhadap masyarakat lokal, kebijakan ini bisa dianggap sebagai bentuk penggusuran legal atas nama penataan tambang.

Di mana, posisi koperasi yang konon menjadi representasi ekonomi rakyat dalam pengelolaan tambang? Jika koperasi justru dikendalikan oleh elit-elit politik dan tidak merepresentasikan warga penambang lokal, maka kebijakan ini hanya akan memperkuat ketimpangan ekonomi dan memperluas ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Sebagai catatan penting, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memang mensyaratkan legalitas dalam kegiatan tambang, namun tidak berarti pemerintah bisa mengabaikan prinsip keadilan ekonomi dan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 dan 33 UUD 1945.

Penertiban Gunung Botak tidak bisa dipandang semata-mata sebagai penegakan hukum administratif. Tanpa penyelesaian masalah struktural, kejelasan hak tanah, perlindungan penambang rakyat, dan partisipasi publik yang otentik.

Kebijakan Gubernur Maluku ini rawan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal. Pemerintah harus lebih bijak—mengutamakan dialog, skema legalisasi tambang rakyat, dan transformasi ekonomi lokal yang berkeadilan,"pungkas Abdula.(bin)

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…