Oknum Polisi Asal Polres Bursel Tersangka Penjual Sabu Belum ditahan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

NAMLEA, MALUKU- Berkas kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum Anggota Polres Buru Selatan (Bursel) dan satu warga sipil masuk tahap persidangan.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru Destia yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Buru Gustian Winanda di ruang kerjanya jalan Mesjid Alburuj Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku,"Rabu (4/10/2024).

Kata Destia, benar tadi mau di sidangkan dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika atas nama Pelsis Arianto yang merupakan anggota Polsek Ambalau Polres Buru selatan dan Hendro Karamoy warga sipil namun ada kendala dan sidang di tunda sampai minggu depan.

"Kemudian ada satu juga, oknum anggota Polres Bursel suda menjadi calon tersangka inisial S.I yang sampai saat ini belum juga di tangkap, "pungkas Destia.

Calon Tersangka S,I ini punya hubungan dengan Pelsis dan Hendro adalah, pelsis beli barang haram sabu-sabu dari S.I namun yang mengantar dan menyerahkan barang yaitu Hendro atas perintah S.I.

Hendro juga merupakan orang yang di perintahkan oleh Tersangka SI untuk mengambil barang haram satu bungkusan pakaiayan yang di dalamnya berisakan satu paket sabu dengan berat kurang lebi 3 gram di Veri penyebrangan Namlea Ambon.

"Jadi Pelsis beli satu paket sabu dengan harga satu juta dari (SI) namun yang antar barangnya kepada Pelsis adalah Hendro," jelas Destia.

Sejauh ini tersangka SI belum di tahan oleh Pihak Polres Buru yang menangani perkara tersebut namun suda ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negari Buru oleh Polres Buru.

Dan pada tanggal 18 Agustus 2024 pihak kejaksaan suda kirim P-17 untuk menanyakan terkait perkembangan penyidikan apakah suda sampai di mana pengembangan-nya,"ungkap Destia

Nanti tanggal 18 ini kita akan kirim P-17 yang ke dua untuk menanyakan pengembangan kasus dengan calon tersnagka (SI) yang sampai saat ini belum di tahan.

Para tersangka ini di kenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (l) dan (ll ) dengan penjara 5- 20 tahun penjara.(*/bin)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…