Oknum Polisi Asal Polres Bursel Tersangka Penjual Sabu Belum ditahan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

NAMLEA, MALUKU- Berkas kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum Anggota Polres Buru Selatan (Bursel) dan satu warga sipil masuk tahap persidangan.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru Destia yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Buru Gustian Winanda di ruang kerjanya jalan Mesjid Alburuj Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku,"Rabu (4/10/2024).

Kata Destia, benar tadi mau di sidangkan dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika atas nama Pelsis Arianto yang merupakan anggota Polsek Ambalau Polres Buru selatan dan Hendro Karamoy warga sipil namun ada kendala dan sidang di tunda sampai minggu depan.

"Kemudian ada satu juga, oknum anggota Polres Bursel suda menjadi calon tersangka inisial S.I yang sampai saat ini belum juga di tangkap, "pungkas Destia.

Calon Tersangka S,I ini punya hubungan dengan Pelsis dan Hendro adalah, pelsis beli barang haram sabu-sabu dari S.I namun yang mengantar dan menyerahkan barang yaitu Hendro atas perintah S.I.

Hendro juga merupakan orang yang di perintahkan oleh Tersangka SI untuk mengambil barang haram satu bungkusan pakaiayan yang di dalamnya berisakan satu paket sabu dengan berat kurang lebi 3 gram di Veri penyebrangan Namlea Ambon.

"Jadi Pelsis beli satu paket sabu dengan harga satu juta dari (SI) namun yang antar barangnya kepada Pelsis adalah Hendro," jelas Destia.

Sejauh ini tersangka SI belum di tahan oleh Pihak Polres Buru yang menangani perkara tersebut namun suda ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negari Buru oleh Polres Buru.

Dan pada tanggal 18 Agustus 2024 pihak kejaksaan suda kirim P-17 untuk menanyakan terkait perkembangan penyidikan apakah suda sampai di mana pengembangan-nya,"ungkap Destia

Nanti tanggal 18 ini kita akan kirim P-17 yang ke dua untuk menanyakan pengembangan kasus dengan calon tersnagka (SI) yang sampai saat ini belum di tahan.

Para tersangka ini di kenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (l) dan (ll ) dengan penjara 5- 20 tahun penjara.(*/bin)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…