Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penjual sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya
Tersangka penjual sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, di geledah oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Itu dilakukan petugas usai menangkap satu pria yang tinggal dalam rumah tersebut.

Satu pria tersangkanya inisial SYA (24). Dia dibekuk anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri karena kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.

Anggota saat itu pada, Jumat 04 Agustus 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB, didalam Kamar Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SYA, berdasarkan laporan dari warga.

"Jadi, warga melapor mengetahui kebiasan pelaku itu. Setelah diselidiki ternyata memang menjual Narkotika," jelas Daniel, Senin (28/8/2023).

Usai dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Beratnya, masing-masing : ± 0,35 gram, ± 0,35, 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,36 gram, ± 0,34 gram, ± 0,33 gram, dan ± 0,33 gram.

Sabu berada dalam dompet kecil warna coklat dan berada di dalam Kotak kecil warna Hitam ditemukan didalam buah Tas warna Hitam yang berada di samping tempat tidur dalam kamar yang saat itu SYA tempati.

"Pelaku berada dalam kamar tersebut sendirian. Juga ditemukan Kotak kerdus kecil, 2 pak plastik klip kosong, Timbangan Elektrik dan HP," imbuh Daniel.

Kepada Polisi, Tersangka SYA mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara menerima dari MR (DPO) pada Jumat, 04 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB, mereka bertemu di Keputih Tegal Surabaya.

SYA jugs mengaku menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari MR ( DPO ) tersebut dengn maksud dan tujuan untuk Membantunya Menjual Narkotika jenis Sabu kepada orang lain.

"Dia (SYA) sudah sebanyak 2 kali membantu MR dengan mendapatkan Imbalan Upah berupa Narkotika jenis Sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis," pungkas Daniel.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…