Sopir dan Kernet Pengangkut BBM Ilegal Ditangkap Polda Jatim

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim pamerkan dua pelaku BBM Ilegal
Kabid Humas Polda Jatim pamerkan dua pelaku BBM Ilegal

i

SURABAYA- Dua pria yang berprofesi sebagai sopir dan kernet dibekuk Unit II Subdit IV/Tipidter DitreskrimsusPolda Jatim.

Keduanya inisial AM dan MHS itu merupakan orang suruhan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal diwilayah Sidoarjo yakni di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Dua Tersangka diamankan pada, Kamis 2 November 2023 dengan barang bukti yang diamankan, 1 unit truck warna kuning, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 liter, 1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dengan menggunakan kendaraan truk dimodifikasi yang didalam bak truk terdapat penampungan/tandon plastik/bull sebanyak 4(empat) buah.

Masing-masing tangki dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter yang sudah terhubung dengantangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan.

"Salah satunya, pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds.Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo, menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda," jelas Kombes Pol Dirmanto, Senin (11/12/2023).

Penangkapannya bermula, Pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Disana, didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar.

Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan padabagian bak truk sebanyak kurang lebih 2000 liter.

"Mereka yang ditangkap kini sudah dijebloskan kedalam penjara Polda Jatim. Mereka adalah orang suruhan S yabg kini menjadi buron," imbuh Dirmanto.

Keduanya akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Tiga terduga pelaku sudah ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya…

Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi  Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan 

Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi  Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan 

Minggu, 30 Agu 2026 13:22 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:22 WIB

Pelaku ini bolak balik dipenjara tak kapok, 2026 kembali ditangkap…

Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Korban terlepas usai gigit tangan pelaku dan berlari menyelamatkan diri…