Polrestabes Surabaya Rampungkan Penyidikan, Berkas Perkara Terduga SH Dilimpahkan ke Kejari

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Hadi Kasihumas Polrestabes Surabaya
AKP Hadi Kasihumas Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat terduga SH telah dilaksanakan secara profesional, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan Kepolisian Polrestabes Surabaya berdasarkan mekanisme hukum pidana sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasus tersebut bermula dari diterimanya Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 3 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satres PPA Polrestabes Surabaya menerbitkan. Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas, serta Surat Perintah Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan.

Dalam prosesnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

"Tidak hanya melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti, meminta hasil visum para korban, serta memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, hingga pihak terlapor guna memastikan setiap fakta hukum terungkap secara objektif." tutur AKP Hadi, pada Rabu (5/8).

Setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinilai memenuhi unsur, ungkap AKP Hadi, oleh anggota PPA Polrestabes Surabaya menggelar perkara pada 3 Juni 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penanganan kasus layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas Penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan terhadap pelapor, para korban, saksi-saksi maupun terlapor untuk memperkuat alat bukti," katanya.

AKP Hadi menjelaskan seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pendalaman penyidikan, gelar perkara kembali dilaksanakan pada 9 Juli 2026. Dari hasil gelar tersebut, status saksi yakni SH resmi dinaikkan menjadi tersangka.

"Penyidik kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian milik korban, menerbitkan surat penetapan tersangka, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam proses penyidikan." tandasnya.

Pada tahap akhir penyidikan jelas AKP Hadi penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban pada 5 Agustus 2026. Di hari yang sama, penyidik juga mengirimkan permintaan Laporan Sosial (Lapsos) kepada Dinas Sosial sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

"Setelah seluruh administrasi dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 6 Agustus 2026 untuk memasuki tahapan penelitian oleh jaksa penuntut umum," jelas AKP Hadi.

AKP Hadi mengatakan lagi apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan dilanjutkan dengan Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

"Selain fokus pada proses penyidikan, Polrestabes Surabaya juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi yang beredar di media online maupun media sosial terkait perkara tersebut," katanya.

AKP Hadi, menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.

"Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Kami juga terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan," tegas AKP Hadi.

Ia menambahkan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah maupun hak-hak setiap pihak dalam proses peradilan.

Dengan rampungnya penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahapan berikutnya di Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Berita Terbaru

Polsek Gununganyar Tangkap Wanita Asal Bangkalan, Sewa Motor Harian tak Kembali 

Polsek Gununganyar Tangkap Wanita Asal Bangkalan, Sewa Motor Harian tak Kembali 

Jumat, 18 Sep 2026 13:47 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:47 WIB

Modus sewa motor harian, lalu tak membayar dan kendaraan digadaikan…

Maling Motor yang Diamankan Polsek Bubutan, Sempat Dihajar Warga Rembang

Maling Motor yang Diamankan Polsek Bubutan, Sempat Dihajar Warga Rembang

Kamis, 17 Sep 2026 19:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:19 WIB

Sebelum dihajar warga, pelaku berusaha kabur hingga diteriaki maling…

Polsek Gununganyar Sita Belasan Motor Tanpa Dokumen, Diduga Kendaraan Curian

Polsek Gununganyar Sita Belasan Motor Tanpa Dokumen, Diduga Kendaraan Curian

Kamis, 17 Sep 2026 16:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:40 WIB

Kendaraan dimuat truks sedianya dikirim ke luar pulau…

Kuasai 25 Persen Paten Dikawasan ASEAN, Indonesia Dorong Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kuasai 25 Persen Paten Dikawasan ASEAN, Indonesia Dorong Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 17 Sep 2026 16:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:18 WIB

Pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum…

Sewakan Celurit untuk Tawuran, Pemuda Rangkah Ditangkap Polsek Genteng 

Sewakan Celurit untuk Tawuran, Pemuda Rangkah Ditangkap Polsek Genteng 

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Celurit panjang disewakan 50 ribu sekali tawuran…

Pengedar Sabu Kedinding Dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya 

Pengedar Sabu Kedinding Dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya 

Rabu, 16 Sep 2026 17:08 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:08 WIB

Tersangka asal Dusun Jiken Kab. Sampang Madura dan tinggal di Jalan Kedinding Lor Surabaya.…