Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Tunjukkan Barang bukti
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Tunjukkan Barang bukti

i

SURABAYA-  Dua pekan saja, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Surabaya dengan menangkap empat orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu dan dua butir pil ekstasi, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, telepon seluler, tas selempang, hingga dompet.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil intensifikasi operasi yang dilakukan jajarannya guna mempersempit ruang gerak para pengedar.

“Selama kurang lebih dua pekan terakhir kami berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika. Para pelaku memiliki profesi yang beragam, mulai dari sekuriti hingga wiraswasta. Modus operandi yang digunakan juga berbeda-beda, mulai sistem ranjau hingga transaksi pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital Dana,” jelas AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (4/8/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YI (42) warga Jalan Dinoyo Lor, Surabaya, ZAM (25) warga Jalan Dukuh Setro, NAP (24) warga Jalan Wonorejo, serta MN (36) warga Jalan Kalibutuh.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap YI dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 3,26 gram.

Kepada penyidik, YI mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang ditinggalkan di bawah pohon di kawasan Jalan Raya Darmo setelah sebelumnya disepakati pembayaran sebesar Rp900 ribu dengan sistem setor setelah seluruh barang berhasil dijual.

Sebelum diamankan, YI diketahui telah menjual satu paket sabu kepada pembeli berinisial CY (DPO) di kawasan Jalan Doho seharga Rp150 ribu, dengan pembayaran melalui aplikasi Dana.

Tersangka mengaku telah menjadi perantara penjualan sabu selama sekitar dua bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu setiap kali seluruh paket berhasil dipasarkan.

Kasus kedua berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di rumah ZAM di kawasan Jalan Dukuh Setro. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan NAP.

Petugas menemukan 54 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang di kamar tersangka.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu tersebut dibeli dari bandar berinisial Kleweng (DPO) sebanyak lima gram seharga Rp3.475.000 melalui transfer. Setelah pembayaran diterima, kedua tersangka mengambil barang dengan sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Menur, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo.

Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi 48 paket siap edar dengan harga jual berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Sementara enam paket lainnya merupakan sisa penjualan sebelumnya.

Dalam sehari, keduanya mampu menjual satu hingga lima paket sabu. Bisnis haram itu telah mereka jalankan sejak Juli 2025.

Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta apabila seluruh barang habis terjual, kedua tersangka juga mendapat jatah sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Juli 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Kalibutuh, Surabaya. Polisi menangkap tersangka MN dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi.

Hasil penyidikan mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari bandar berinisial J (DPO) menggunakan sistem ranjau di kawasan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Sementara pil ekstasi diambil dengan metode serupa di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

MN mengaku belum sempat mengedarkan barang haram tersebut. Sebagai kurir, ia hanya menerima satu paket sabu dan satu butir ekstasi secara gratis untuk dikonsumsi.

Ia juga dijanjikan upah Rp150 ribu untuk mengambil barang dan Rp100 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika sesuai perintah bandar. Aktivitas itu telah dijalaninya selama kurang lebih empat bulan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu timbangan digital merek Camry, plastik klip kosong, dua skrup plastik, empat unit telepon seluler, tas selempang, dompet kecil, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memburu para bandar yang hingga kini berstatus DPO.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(*)

Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 17:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 17:57 WIB

Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi…

Polsek Genteng Bekuk Penadah Motor Curian Gembong, Tiga Motor Dilarikan ke NTT

Polsek Genteng Bekuk Penadah Motor Curian Gembong, Tiga Motor Dilarikan ke NTT

Senin, 03 Agu 2026 22:44 WIB

Senin, 03 Agu 2026 22:44 WIB

Kendaraan dikirim ke Flores NTT lewat laut dengan harga 4,5 juta…

Lima Tersangka Penipuan Online Emas Murah Ditangkap Polda Jatim, Dugaan Kendalikan dari Dalam Lapas 

Lima Tersangka Penipuan Online Emas Murah Ditangkap Polda Jatim, Dugaan Kendalikan dari Dalam Lapas 

Senin, 03 Agu 2026 16:54 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:54 WIB

Empat warga binaan Lapas dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana…

Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Bersenpi, Beraksi di Warkop Bening 

Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Bersenpi, Beraksi di Warkop Bening 

Minggu, 02 Agu 2026 22:39 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 22:39 WIB

Dua pelaku asal Bangkalan dan Gembong DKA Surabaya…

Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

Minggu, 02 Agu 2026 11:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:02 WIB

Dua Tersangka asal Lumajang diamankan, satu lainnya DPO…

PSHT, Ancam 'Hitamkan' Kota Surabaya Jika Polrestabes tak Tangkap DPO 

PSHT, Ancam 'Hitamkan' Kota Surabaya Jika Polrestabes tak Tangkap DPO 

Jumat, 31 Jul 2026 19:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:13 WIB

Jika DPO lambat ditangkap, akan ada lebih dari 10 ribu massa PSHT…