PW Ansor Jatim Minta Polda Jatim Ungkap Seluruh Jaringan Tambang Galian C Ilegal di Asta Tinggi

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

i

SUMENEP – Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata.

Secara kelembagaan, Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik yang berlangsung di kawasan cagar budaya itu.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda mengatakan, mustahil aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung dalam waktu tertentu apabila hanya melibatkan dua orang. 

Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengembangkan penyidikan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," katanya.

Ia menegaskan, aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi bukan sekadar persoalan pelanggaran izin pertambangan. Lebih dari itu, aktivitas tersebut mengancam kelestarian kawasan pemakaman raja-raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Apalagi, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, atau melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

"Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan penambangan galian C ilegal. Keduanya yakni, BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa dan satu tersangka berinisial TH. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Pelempar Molotov di Dua Pos Lantas Polrestabes Surabaya Ditangkap 

Pelempar Molotov di Dua Pos Lantas Polrestabes Surabaya Ditangkap 

Senin, 17 Agu 2026 11:40 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:40 WIB

pelemparan molotov di Pos Lantas Margorejo dan Pos Lantas Cito, Surabaya…

Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Polda Jatim Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Polda Jatim Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

Senin, 17 Agu 2026 10:11 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:11 WIB

bahan pangan sekitar 11,62 ton, air minum dalam kemasan sebanyak 23.429 liter, serta 853 kodi berbagai kebutuhan pengungsi…

Hadapi Gempa Flores, Polda NTT dan Polres Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak

Hadapi Gempa Flores, Polda NTT dan Polres Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak

Minggu, 16 Agu 2026 13:06 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 13:06 WIB

Sebanyak 821 personel dari berbagai instansi terkait turut dilibatkan dalam penanganan di lapangan…

Penanganan Gempa NTT, Polri Kembali Kirim Tim SAR dan Bantuan Logistik 

Penanganan Gempa NTT, Polri Kembali Kirim Tim SAR dan Bantuan Logistik 

Minggu, 16 Agu 2026 13:03 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 13:03 WIB

Menjalankan misi kemanusiaan Polri, sebagaimana arahan dan perintah Bapak Kapolri…

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Turun ke Tasikmalaya, Dalami Peran Polri Dukung Kedaulatan Pangan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Turun ke Tasikmalaya, Dalami Peran Polri Dukung Kedaulatan Pangan

Kamis, 13 Agu 2026 21:50 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:50 WIB

Proses pembelajaran para Serdik untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas pokok Polri dalam mendukung program pemerintah…

Kabur ke Blitar Usai Curi Motor, Pemuda Lamongan Dibekuk Unit Resmob Surabaya 

Kabur ke Blitar Usai Curi Motor, Pemuda Lamongan Dibekuk Unit Resmob Surabaya 

Kamis, 13 Agu 2026 18:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:14 WIB

Dengan dalih sakit hati setelah diolok-olok di warung kopi tempat nongkrong…