PW Ansor Jatim Minta Polda Jatim Ungkap Seluruh Jaringan Tambang Galian C Ilegal di Asta Tinggi

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

i

SUMENEP – Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata.

Secara kelembagaan, Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik yang berlangsung di kawasan cagar budaya itu.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda mengatakan, mustahil aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung dalam waktu tertentu apabila hanya melibatkan dua orang. 

Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengembangkan penyidikan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," katanya.

Ia menegaskan, aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi bukan sekadar persoalan pelanggaran izin pertambangan. Lebih dari itu, aktivitas tersebut mengancam kelestarian kawasan pemakaman raja-raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Apalagi, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, atau melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

"Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan penambangan galian C ilegal. Keduanya yakni, BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa dan satu tersangka berinisial TH. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Motor Penjual Es Krim Dikembalikan Kapolres Batu, Dicuri dengan Modus Pesanan Fiktif

Motor Penjual Es Krim Dikembalikan Kapolres Batu, Dicuri dengan Modus Pesanan Fiktif

Kamis, 01 Okt 2026 18:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:27 WIB

AKBP Dr. Aries Purwanto menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya…

Komplotan Ganjal ATM Dibongkar Polda Jatim, 5 Tersangka Ditangkap di Sejumlah Daerah

Komplotan Ganjal ATM Dibongkar Polda Jatim, 5 Tersangka Ditangkap di Sejumlah Daerah

Kamis, 01 Okt 2026 18:23 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:23 WIB

Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah…

Geger! 3 Anggota Dprd Diciduk di Hotel, Sabu Dan Ekstasi Diamankan

Geger! 3 Anggota Dprd Diciduk di Hotel, Sabu Dan Ekstasi Diamankan

Kamis, 01 Okt 2026 12:58 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:58 WIB

Ketiga dari daerah Banyuwangi, Malang dan Situbondo…

Suyudi Ario Seto Calon Pengganti Listyo Sigit, Begini Perjalanan Kariernya

Suyudi Ario Seto Calon Pengganti Listyo Sigit, Begini Perjalanan Kariernya

Kamis, 01 Okt 2026 11:36 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 11:36 WIB

Uji kelayakan itu digelar setelah DPR menerima Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian…

Akui Beraksi di 36 TKP, Resmob Surabaya Tembak Kaki Pria DKA Tegal

Akui Beraksi di 36 TKP, Resmob Surabaya Tembak Kaki Pria DKA Tegal

Kamis, 01 Okt 2026 09:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 09:28 WIB

Resmob Polrestabes Surabaya Hadiahi pada dua kali pelaku yang mencuri puluhan motor ini…

Polres Tanjung Perak Sita 42 Gram Sabu Siap Edar, Dari Pengedar di Surabaya Barat, 

Polres Tanjung Perak Sita 42 Gram Sabu Siap Edar, Dari Pengedar di Surabaya Barat, 

Rabu, 30 Sep 2026 19:30 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:30 WIB

SURABAYA – Pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria b…