Jelang HUT Bhayangkara ke‑80: Tujuh Kasus Kejahatan Terkuak di Pamekasan

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Adi Suparto Dewan Etik IWO Pamekasan  
Adi Suparto Dewan Etik IWO Pamekasan  

i

PAMEKASAN – Hanya sehari menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke‑80, Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan merilis daftar pengungkapan kejahatan dalam kurun tujuh hari terakhir. Sebanyak tujuh peristiwa terbongkar, tersebar di enam kecamatan: Blumbungan, Tlanakan, Pademawu, Rejoso, Sokobanah dan Batumarmar. Bukan sekadar daftar angka, rincian ini memperlihatkan keragaman bentuk pelanggaran serta landasan hukum yang diterapkan.
 
Berikut uraian peristiwa yang terungkap:

1. Desa Blumbungan, Larangan;  Mengincar rumah warga. Tersangka berusia 22 tahun diamankan. Barang bukti: sepeda motor Yamaha Vixion B 6472 G beserta alat‑alat pembobol kunci.

2. Pinggir jalan Bandaran, Tlanakan; Mengambil kendaraan. Tersangka berusia 18 tahun tertangkap bersama sepeda Honda Scoopy warna hitam.

3. Jalan utama Pademawu; Mengambil kendaraan. Tersangka berusia 43 tahun asal Tanjung Daya diamankan dengan Honda Vario warna hitam.

4. Kawasan Ruko Jungcangcang, Pamekasan Kota. Mengambil kendaraan. Tersangka berusia 47 tahun dari Alap‑Alap ditangkap bersama Honda Beat M 2665 BX.

5. Buddegen, Pademawu;  Mengincar toko sembako. Dua tersangka berusia 25 tahun ditangkap; disita pula Honda Beat M 3054 BY.

6. Toko Konter HP, Batubintang; Sokobanah; Mengambil barang dagangan. Tersangka berusia 41 tahun diamankan. Barang bukti berupa 10 unit telepon genggam bermerek Infinix dan Redmi, lengkap data nomor seri.

7. Desa Bujur Tengah Batumarmar; Mengincar tempat tinggal. Tersangka berusia 23 tahun dari Lesong ditangkap. Barang bukti: sepeda motor Honda M 6369 BT, pompa udara dan kotak suara.
 
Dari daftar ini tampak jelas: tidak semuanya berupa pencurian kendaraan bermotor. Sasaran meliputi rumah warga, toko kebutuhan, tempat dagang alat komunikasi maupun barang berharga lainnya.
 
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., landasan hukum yang dikenakan dibedakan menurut bentuk perbuatan:
 
- Pencurian disertai pembobolan: Pasal 477 KUHP, ancaman hingga 7 tahun penjara

- Pencurian biasa: Pasal 476 KUHP, ancaman hingga 5 tahun penjara

Penerbitan ini selaras aturan yang berlaku: sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di wilayah Pamekasan, informasi resmi juga berfungsi menahan penyebaran kabar simpang siur yang mudah melintas antar‑dusun.
 
Ada pesan tegas yang tersampaikan menjelang hari peringatan: tak ada waktu “aman” bagi siapa yang berniat melanggar. Pengungkapan beruntun dalam waktu singkat menunjukkan pemantauan dan penindakan berjalan terus tanpa jeda. Bagi pelaku maupun calon pelaku, pesannya nyata: setiap tindakan akan disusul penangkapan dan proses hukum sesuai jenis pelanggaran.
 
Bagi masyarakat pula menjadi pengingat: pola sasaran meluas, mulai tempat tinggal hingga usaha kecil. Di saat kesibukan makin padat menjelang hari besar, keamanan adalah tanggung jawab bersama.
 
Transparansi ini masih dapat diperdalam: melengkapi tahapan masing‑masing berkas, panduan keamanan yang disesuaikan pola kejahatan lokal, serta jalur laporan yang mudah dijangkau warga desa.
 
Secara keseluruhan, tujuh kasus yang terungkap bukan sekadar daftar seremonial. Ia adalah bukti kerja nyata, sarana meluruskan fakta sekaligus peringatan hukum tegas. Makna pengabdian tidak hanya tertuang dalam pidato, melainkan nyata di lapangan.
 
Selamat HUT Bhayangkara ke‑80, Polri Presisi, 80 Tahun Mengabdi.

Tag :

Berita Terbaru

Reskrim Polsek Sukolilo Tembak dua Curanmor Bawa Celurit dan Pakai Jimat

Reskrim Polsek Sukolilo Tembak dua Curanmor Bawa Celurit dan Pakai Jimat

Sabtu, 26 Sep 2026 17:11 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 17:11 WIB

Dalam beraksi, mereka selalu bawa Jimat dan Celurit…

Kulakan Sabu di Rabesan Bangkalan, Pengedar Bratang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kulakan Sabu di Rabesan Bangkalan, Pengedar Bratang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Sabtu, 26 Sep 2026 10:24 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 10:24 WIB

Keuntungan yang didapat pelaku tersebut yakni dapat menikmati secara gratis.…

Untuk Beli Sabu dan Dugem, 3 Pria Sidokapasan Ditangkap Resmob Surabaya Karena Curanmor 

Untuk Beli Sabu dan Dugem, 3 Pria Sidokapasan Ditangkap Resmob Surabaya Karena Curanmor 

Jumat, 25 Sep 2026 10:07 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 10:07 WIB

Dua pencuri motor dan penadah motor curian diamankan Resmob Polrestabes Surabaya…

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto Internasional, Kerugian Capai 81,5 Miliar 

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto Internasional, Kerugian Capai 81,5 Miliar 

Kamis, 24 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 22:22 WIB

Bermula tujuh laporan polisi yang diterima pihak kepolisian, dengan total kerugian sementara mencapai Rp12.931.082.936.…

Tiga Pelaku Curanmor Ditembak Kaki Polsek Bubutan, Satu Penadah 

Tiga Pelaku Curanmor Ditembak Kaki Polsek Bubutan, Satu Penadah 

Kamis, 24 Sep 2026 12:39 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 12:39 WIB

Mereka beraksi di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Berusaha kabur saat pengembangan kasus…

Pengedar Bratang Wetan Surabaya Dibekuk Polres Tanjung Perak, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Pengedar Bratang Wetan Surabaya Dibekuk Polres Tanjung Perak, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Rabu, 23 Sep 2026 18:07 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 18:07 WIB

Tersangka yang ditangkap asal Jalan Dinoyo Alun-Alun Kel. Keputran Kec. Tegalsari…