Catride Vape Berisi Narkoba Disita Polres Mojokerto Kota, Total Barang Bukti Capai 4,7 Milyar

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi Tunjukkan narkotika basah (liquid) berbentuk catride vape
Polisi Tunjukkan narkotika basah (liquid) berbentuk catride vape

i

Kota Mojokerto - Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkoba cair (liquid).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. 

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan pada Konferensi Pers yang digelar di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/06/2026). 

Kombes Pol Kurniawan menyampaikan bahwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika basah (liquid) berbentuk catride vape ini adalah pertama kali terungkap di Jawa Timur.

"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim khususnya wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," ujar Kombes Pol Kurniawan

Ia menerangkan, tersangka FI saat diamankan petugas, sedang bersama SA yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 (empat koma lima puluh) gram dijok mobil Daihatsu Xenia.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos SA yang berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 195,98 gram. 

Saat penggeledahan tersebut Polisi juga menemukan bukti resi ekspedisi pengiriman narkotika jenis etomidate dan ekstasi serta Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru Riau.

Kemudian petugas melakukan pelacakan paket ekspedisi tersebut masih berada di Surabaya.

Polisi berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan bersama dengan SA mengambil paket yang ternyata berisi 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir Happy Five.

Dari seluruh narkotika yang diedarkan untuk harga dapat ditafsir mencapai Rp.4.728.617.000.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil menyelamatkan Warga yang berhasil diselamatkan 40.048 jiwa. 

Kombespol Kurniawan pun juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres Mojokerto Kota atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti yang diamankan," tambah Kombespol Kurniawan.

Sementara itu tersangka FI dan SA terancam hukum penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati. 

Hal ini berdasafkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)

Berita Terbaru

Polisi Terus Selidiki  Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Peliputan Demonstrasi

Polisi Terus Selidiki  Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Peliputan Demonstrasi

Rabu, 10 Jun 2026 12:28 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:28 WIB

Polrestabes Surabaya terus melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang menyangkut kemerdekaan pers…

Tingkatkan Ekonomi Warga, Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Panen Kangkung 

Tingkatkan Ekonomi Warga, Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Panen Kangkung 

Rabu, 10 Jun 2026 08:22 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 08:22 WIB

Bhabinkamtibmas bersama warga melakukan pemantauan proses pengolahan, penanaman, hingga pemeliharaan tanaman hidroponik…

Pemancing yang Dikabarkan Tenggelam di Kali Lamong, Ditemukan 131 Meter dari Lokasi Awal

Pemancing yang Dikabarkan Tenggelam di Kali Lamong, Ditemukan 131 Meter dari Lokasi Awal

Selasa, 09 Jun 2026 12:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:56 WIB

Sekitar pukul setengah enam pagi tadi tim SAR gabungan mengevakuasi korban di lokasi…

Tuduh Selingkuhi Pacar, Pria Wonoasri Wetan Lalukan Pembacokan

Tuduh Selingkuhi Pacar, Pria Wonoasri Wetan Lalukan Pembacokan

Selasa, 09 Jun 2026 10:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 10:25 WIB

Api cemburu membakar pelaku MRA usai mendengar kabar jika pacarnya (B) menjalani hubungan dengan korban RF(26).…

1 Tahun 4 Bulan Pemukulan Jurnalis Menggantung, KAJ Jawa Timur : Lambannya Proses Hukum Indikator Buruk

1 Tahun 4 Bulan Pemukulan Jurnalis Menggantung, KAJ Jawa Timur : Lambannya Proses Hukum Indikator Buruk

Senin, 08 Jun 2026 19:36 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:36 WIB

Perkara tersebut masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah penanganan…

Dua Curanmor asal Bangkalan Dihadiahi Timah Panas Polres Tanjung Perak 

Dua Curanmor asal Bangkalan Dihadiahi Timah Panas Polres Tanjung Perak 

Senin, 08 Jun 2026 18:32 WIB

Senin, 08 Jun 2026 18:32 WIB

Dua warga Bangkalan, Madura itu ditembak kaki usai mencoba kabur saat diamankan…