Polres Ngawi Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 39 Gram

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satresnarkoba Polres Ngawi
Satresnarkoba Polres Ngawi

i

NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., yang berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga, saat dikonfirmasi media Kamis (11/6/2026)

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.(*)

Berita Terbaru

Polisi Terus Selidiki  Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Peliputan Demonstrasi

Polisi Terus Selidiki  Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Peliputan Demonstrasi

Rabu, 10 Jun 2026 12:28 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:28 WIB

Polrestabes Surabaya terus melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang menyangkut kemerdekaan pers…

Tingkatkan Ekonomi Warga, Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Panen Kangkung 

Tingkatkan Ekonomi Warga, Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Panen Kangkung 

Rabu, 10 Jun 2026 08:22 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 08:22 WIB

Bhabinkamtibmas bersama warga melakukan pemantauan proses pengolahan, penanaman, hingga pemeliharaan tanaman hidroponik…

Pemancing yang Dikabarkan Tenggelam di Kali Lamong, Ditemukan 131 Meter dari Lokasi Awal

Pemancing yang Dikabarkan Tenggelam di Kali Lamong, Ditemukan 131 Meter dari Lokasi Awal

Selasa, 09 Jun 2026 12:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:56 WIB

Sekitar pukul setengah enam pagi tadi tim SAR gabungan mengevakuasi korban di lokasi…

Tuduh Selingkuhi Pacar, Pria Wonoasri Wetan Lalukan Pembacokan

Tuduh Selingkuhi Pacar, Pria Wonoasri Wetan Lalukan Pembacokan

Selasa, 09 Jun 2026 10:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 10:25 WIB

Api cemburu membakar pelaku MRA usai mendengar kabar jika pacarnya (B) menjalani hubungan dengan korban RF(26).…

1 Tahun 4 Bulan Pemukulan Jurnalis Menggantung, KAJ Jawa Timur : Lambannya Proses Hukum Indikator Buruk

1 Tahun 4 Bulan Pemukulan Jurnalis Menggantung, KAJ Jawa Timur : Lambannya Proses Hukum Indikator Buruk

Senin, 08 Jun 2026 19:36 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:36 WIB

Perkara tersebut masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah penanganan…

Dua Curanmor asal Bangkalan Dihadiahi Timah Panas Polres Tanjung Perak 

Dua Curanmor asal Bangkalan Dihadiahi Timah Panas Polres Tanjung Perak 

Senin, 08 Jun 2026 18:32 WIB

Senin, 08 Jun 2026 18:32 WIB

Dua warga Bangkalan, Madura itu ditembak kaki usai mencoba kabur saat diamankan…