Polda Jatim Amankan Ayah Tiri di Surabaya, Diduga Cabuli Anak Kembar Selama Tiga Tahun

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas dan Dirres PPA-PPO Polda Jatim
Kabid Humas dan Dirres PPA-PPO Polda Jatim

i

SURABAYA- Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak kembar di Surabaya. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban yang diduga melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2023 hingga 2026.

Tersangka WRS (39), warga Surabaya, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara cepat dan menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan statusnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast melalui Dires PPA- PPO Kombes Pol. Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menyerang harkat martabat serta hak asasi manusia.

Menurutnya, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan, penanganan, hingga pemulihan terhadap korban secara komprehensif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kombes Ganis saat konferensi pers, Jumat (22/05/2026).

Dalam perspektif teori perlindungan hukum sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum hadir untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan korban tindak pidana.

Ia juga mengajak media massa untuk ikut berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual dengan tetap menjaga identitas korban.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari keberanian korban untuk melapor kepada aparat penegak hukum dengan dukungan masyarakat sekitar.

“Penanganan ini dilakukan karena adanya keberanian korban untuk melapor dan dukungan masyarakat sehingga korban mau menyampaikan kejadian yang dialami kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.


WRS diketahui merupakan ayah tiri kedua korban anak kembar yang telah tinggal bersama sejak ibunya menikah kembali pada tahun 2017.
Modus Dilakukan Saat Rumah Sepi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi ketika ibu korban sedang keluar rumah.

Korban pertama berinisial RF diduga mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2023 hingga 2026 dan terjadi lebih dari satu kali. Sementara korban lainnya berinisial RB diduga mengalami peristiwa serupa sejak tahun 2025 hingga 2026.

“Modus pelaku dilakukan saat ibu korban pergi ke pasar atau memiliki keperluan lain sehingga rumah dalam keadaan sepi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP karena pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.

“Karena pelaku adalah orang tua atau wali, maka ada penambahan pasal pemberatan yakni sepertiga dari hukuman pokok,” tegas Kombes Ganis.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya guna memberikan pendampingan terhadap korban.

Pendampingan tersebut meliputi kebutuhan kesehatan, psikologis, rumah aman, hingga perlindungan lanjutan bagi korban.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya dua lembar akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian korban, pakaian dalam, serta hasil visum et repertum. (*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…