Residivis Jambret Dibekuk di Parseh Bangkalan Madura

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku jambrer yang dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya
Pelaku jambrer yang dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya

i

SURABAYA - Seorang pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk polisi ketika bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura.

UF ini adalah salah satu pelaku jambret yang meresahkan warga Surabaya. Dia beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP sebelum dibekuk Satreskrim Polres Tanjung Perak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi. Pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy. 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menjelaskan, keterangan pelaku, dia telah beraksi di enam TKP. Salah satunya menjambret kalung emas milik korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022 lalu.

"Tersangka UF ketika itu menjambret kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram," kata Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram. 

"Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuh dia.

Dalam interogasi,diketahui juga jika pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan dan ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya. 

Tersangka mengaku menjual hasil curiannya usai beraksi. Polisi akan menjerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Mereka di amankan di beberapa titik yang mengarah ke lokasi gedung Grahadi…

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Pelaku melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai kuli bangunan…

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Berawal dari Penagihan Utang Rp1 Juta…

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Pelaku ditindak tegas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.…

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…