Bapak Cabuli Anak Kandung Dua Kali Seminggu, Dibekuk PPA Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Humas dan Kompol Melati Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya
Kasi Humas dan Kompol Melati Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Driver online di Surabaya ini berkelakuan bejat, bahkan yang disayangkan, korban kebejatannya adalah anak kandungnya sendiri yang diruda paksa.

Aksi kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak kandung itu dilakukan sejak Tahun 2023 s.d 17 April 2026 di Surabaya.

Tersangka YS, 48 tahun, warga Jalan Embong Kaliasin Surabaya. Korbannya, SD berusia 17 tahun.

"Pelaku melakukan Kekerasan Seksual dan atau Persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri karena tidak dapat menahan hawa nafsu," ujar Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melati mewakili Kapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Kompol Melati melanjutkan, aksi bejat pelaku ini berawal pada tahun 2023, tersangka pertama kali melakukan pencabulan kepada korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara meraba paha, mencium dan meraba payudara, menciumi alat kelamin korban (oral sex).

Dan baru awal tahun 2025 tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma. Lalu pada 17 April 2026 tersangka terakhir kali mencabuli korban.

"Untuk pencabulan dilakukan tersangka dari tahun 2023 hingga tanggal 17 April 2026, yang terakhir," imbuh Kompol Melati.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan dalih tidak dapat menahan hawa nafsu. Aksinya dilakukan dalam rumah ketika ibu (istri pelaku) sedang tidak ada didalam rumah.

Kejahatan tersebut dilakukan olehnya dalam seminggu satu hingga dua kali mencabuli korban. Saat ini, tersangka sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.

Tersangka akan dijerat denganPasal 6 huruf (a) tentang UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 473 ayat 4 dan atau ayat 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP, Ayat 4 dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (21 huruf c, ayat (21 huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak.

Pasal 6 Huruf (A) Tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 473 Ayat 4 Dan Atau Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Barang bukti yang disita, satu potong kaos lengan pendek warna hitam merk Gareng Jogya T-Shirt ukuran XL, satu potong bra warna pink motif kotak-kotak.(*)

Berita Terbaru

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Tiga terduga pelaku sudah ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya…

Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi  Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan 

Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi  Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan 

Minggu, 30 Agu 2026 13:22 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:22 WIB

Pelaku ini bolak balik dipenjara tak kapok, 2026 kembali ditangkap…

Terdampak Kemarau, Polres Nganjuk Pasok 12 Ribu Liter Air Bersih di Tiga Dusun 

Terdampak Kemarau, Polres Nganjuk Pasok 12 Ribu Liter Air Bersih di Tiga Dusun 

Jumat, 28 Agu 2026 15:06 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:06 WIB

NGANJUK- Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk mulai berdampak terhadap ketersediaan air bersih bagi masyarakat.  Kondisi …