Bapak Cabuli Anak Kandung Dua Kali Seminggu, Dibekuk PPA Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Humas dan Kompol Melati Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya
Kasi Humas dan Kompol Melati Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Driver online di Surabaya ini berkelakuan bejat, bahkan yang disayangkan, korban kebejatannya adalah anak kandungnya sendiri yang diruda paksa.

Aksi kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak kandung itu dilakukan sejak Tahun 2023 s.d 17 April 2026 di Surabaya.

Tersangka YS, 48 tahun, warga Jalan Embong Kaliasin Surabaya. Korbannya, SD berusia 17 tahun.

"Pelaku melakukan Kekerasan Seksual dan atau Persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri karena tidak dapat menahan hawa nafsu," ujar Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melati mewakili Kapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Kompol Melati melanjutkan, aksi bejat pelaku ini berawal pada tahun 2023, tersangka pertama kali melakukan pencabulan kepada korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara meraba paha, mencium dan meraba payudara, menciumi alat kelamin korban (oral sex).

Dan baru awal tahun 2025 tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma. Lalu pada 17 April 2026 tersangka terakhir kali mencabuli korban.

"Untuk pencabulan dilakukan tersangka dari tahun 2023 hingga tanggal 17 April 2026, yang terakhir," imbuh Kompol Melati.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan dalih tidak dapat menahan hawa nafsu. Aksinya dilakukan dalam rumah ketika ibu (istri pelaku) sedang tidak ada didalam rumah.

Kejahatan tersebut dilakukan olehnya dalam seminggu satu hingga dua kali mencabuli korban. Saat ini, tersangka sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.

Tersangka akan dijerat denganPasal 6 huruf (a) tentang UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 473 ayat 4 dan atau ayat 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP, Ayat 4 dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (21 huruf c, ayat (21 huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak.

Pasal 6 Huruf (A) Tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 473 Ayat 4 Dan Atau Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Barang bukti yang disita, satu potong kaos lengan pendek warna hitam merk Gareng Jogya T-Shirt ukuran XL, satu potong bra warna pink motif kotak-kotak.(*)

Berita Terbaru

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…