Kasus Pengeroyokan di Kenduruan, Polres Tuban Amankan 4 Tersangka

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tuban
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tuban

i

TUBAN, Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban diungkap Satreskrim Polres Tuban. Empat orang pelaku berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.

Kasus bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo. Saat itu korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR, namun setelah ditunggu beberapa jam korban tidak kunjung kembali.

Merasa curiga, FR bersama sejumlah temannya yakni HS (22), EYP (22), RME (18) dan MBA (17) kemudian melakukan pencarian terhadap korban yang akhirnya ditemukan berada di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat tersebut.

Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju arah timur ke Jalan Desa Sidoasri tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, di lokasi itulah para pelaku secara secara spontan bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku merasa kesal korban tidak memberikan jawaban yang pasti saat ditanya keberadaan motor yang ia dipinjam.

"Sehingga spontanitas korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku," ungkap AKBP Alaiddin, Senin (27/4).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan tubuh, serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan, dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pengecekan di tempat kejadian perkara serta bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Adapun para tersangka yakni HS, EYP, RME serta MBA (17) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.

"4 tersangka berhasil diamankan dan 3 masih DPO," imbuh Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tuban memberikan pesan kepada para pelaku yang masih buron masing-masing berinisial DV, KM dan PT, agar segera mengakhiri pelariannya dan segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

"Anda melarikan diri kemanapun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban," tegas AlaiddinAlaiddin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…