Rumah di Jalan Pogot Surabaya yang jadi Warung Sembako, Disegel Mandiri Pemilik Sertifikat

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan orang pasang segel seng di rumah Jalan Pogot 44
Puluhan orang pasang segel seng di rumah Jalan Pogot 44

i

SURABAYA- Puluhan orang yang membawa seng dan besi rangka ke sebuah warung sembako di Jalan Pogot 44, Rabu (24/12/2025), hebohkan warga setempat. Massa yang datang membawa seng dan rangka besi itu lantas membuat pagar penutup akses warung sembako milik Ngadingin.

Aksi penutupan bangunan dengan seng itu mendapat perlawanan dari pihak keluarga Ngadingin. Mereka terus berteriak dan memaki para pekerja yang sedang memasang pagar seng sebagai bentuk penolakan.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik sah tanah di Jalan Pogot 44 , Firman Rahmanudin menjelaskan jika kliennya Inggit mendapatkan Sertifikat SHM asli atas bangunan tersebut dari proses jual-beli yang sah. Bahkan sertifikat SHM kliennya itu pernah menjadi jaminan kredit bank hingga tiga kali.

“Kami adalah perwakilan dari pemilik sah bangunan di Jalan Pogot 44 ini sesuai dengan Sertifikat SHM yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata kuasa hukum Inggit, Firman Rachmanudin di lokasi, Rabu (24/12/2025).

Lanjut Firman, sebelumnya pihak kliennya juga sudah datang baik-baik dan menyampaikan berbagai bukti kepemilikan sah atas bangunan ini serta sudah sampaikan surat somasi. Namun, penghuni terus bersikeras jika mereka adalah ahli waris yang sah tanpa menunjukan dokumen bukti atas bangunan ini.

Firman menceritakan jika aset bangunan tersebut sudah dijual oleh pemiliknya bernama Adi Supii pada tahun 1980 ke pembeli bernama I Made. Pada tahun 1983, surat tanah atas bangunan itu ditingkatkan menjadi SHM. Oleh I Made lantas dijual ke Wan Giok dan berakhir di Inggit pada tahun 2016 dengan prosedur jual beli yang diakui hukum.

“Dari riwayat yang tercatat di Kelurahan, para ahli waris ini sudah kehilangan haknya sejak tahun 1983 karena aset sudah dijual. Namun, sekarang para ahli waris ini malah melakukan penyerobotan dan menempati aset yang sudah resmi dimiliki klien kami,” tegas Firman.

Aksi penyerobotan terhadap bangunan di Jalan Pogot 44 ini sudah berlangsung dua kali. Pada tahun 2023 bangunan milik Inggit itu sempat dijadikan warung oleh orang yang tidak dikenal. Saat itu, tim kuasa hukum langsung mendatangi pemilik warung dan memaparkan bukti kepemilikan. Setelah mengetahui Inggit adalah pemilik yang sah, pemilik warung meninggalkan lokasi dengan damai.

Pasca peristiwa itu, Inggit lantas memasang pagar seng untuk menutup bangunan agar tidak sembarang orang bisa masuk ke bangunan. Namun, pada tahun 2024 tiba-tiba para ahli waris bersama dengan salah satu pejabat publik mendatangi lokasi dan merusak gembok.

“Selama sertifikat belum dibatalkan oleh BPN maka aset di Jalan Pogot 44 itu masih milik klien kami. Jika memang para ahli waris memiliki bukti yang kuat, ajukan pembatalan. Semua orang berhak mengajukan pembatalan asal mempunyai bukti yang kuat,” katanya.

Sementara itu, Ngadingin membantah adanya jual beli yang dilakukan oleh orang tuanya pada tahun 1983. Ia menjelaskan jika sudah menempati bangunan di Jalan Pogot 44 sejak tahun 1974.

“Sejak tahun 1974 saya sudah tinggal disini. Lalu saya sempat pindah ke belakang (bangunan) dan tempat ini disewakan. Saya keberatan karena orang tua tidak pernah menjual aset ini," jelasnya.

Peristiwa penyerobotan ini ternyata sudah ditangani oleh pihak kepolisian di Polda Jawa Timur. Langkah hukum pidana itu diambil pihak Inggit lantaran keluarga Ngadingin tetap kekeh sebagai pemilik sah bangunan. Dari informasi yang dihimpun, salah satu penghuni dari bangunan di Jalan Pogot 44 itu sudah berstatus sebagai tersangka.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kontrakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…