Rumah di Jalan Pogot Surabaya yang jadi Warung Sembako, Disegel Mandiri Pemilik Sertifikat

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan orang pasang segel seng di rumah Jalan Pogot 44
Puluhan orang pasang segel seng di rumah Jalan Pogot 44

i

SURABAYA- Puluhan orang yang membawa seng dan besi rangka ke sebuah warung sembako di Jalan Pogot 44, Rabu (24/12/2025), hebohkan warga setempat. Massa yang datang membawa seng dan rangka besi itu lantas membuat pagar penutup akses warung sembako milik Ngadingin.

Aksi penutupan bangunan dengan seng itu mendapat perlawanan dari pihak keluarga Ngadingin. Mereka terus berteriak dan memaki para pekerja yang sedang memasang pagar seng sebagai bentuk penolakan.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik sah tanah di Jalan Pogot 44 , Firman Rahmanudin menjelaskan jika kliennya Inggit mendapatkan Sertifikat SHM asli atas bangunan tersebut dari proses jual-beli yang sah. Bahkan sertifikat SHM kliennya itu pernah menjadi jaminan kredit bank hingga tiga kali.

“Kami adalah perwakilan dari pemilik sah bangunan di Jalan Pogot 44 ini sesuai dengan Sertifikat SHM yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata kuasa hukum Inggit, Firman Rachmanudin di lokasi, Rabu (24/12/2025).

Lanjut Firman, sebelumnya pihak kliennya juga sudah datang baik-baik dan menyampaikan berbagai bukti kepemilikan sah atas bangunan ini serta sudah sampaikan surat somasi. Namun, penghuni terus bersikeras jika mereka adalah ahli waris yang sah tanpa menunjukan dokumen bukti atas bangunan ini.

Firman menceritakan jika aset bangunan tersebut sudah dijual oleh pemiliknya bernama Adi Supii pada tahun 1980 ke pembeli bernama I Made. Pada tahun 1983, surat tanah atas bangunan itu ditingkatkan menjadi SHM. Oleh I Made lantas dijual ke Wan Giok dan berakhir di Inggit pada tahun 2016 dengan prosedur jual beli yang diakui hukum.

“Dari riwayat yang tercatat di Kelurahan, para ahli waris ini sudah kehilangan haknya sejak tahun 1983 karena aset sudah dijual. Namun, sekarang para ahli waris ini malah melakukan penyerobotan dan menempati aset yang sudah resmi dimiliki klien kami,” tegas Firman.

Aksi penyerobotan terhadap bangunan di Jalan Pogot 44 ini sudah berlangsung dua kali. Pada tahun 2023 bangunan milik Inggit itu sempat dijadikan warung oleh orang yang tidak dikenal. Saat itu, tim kuasa hukum langsung mendatangi pemilik warung dan memaparkan bukti kepemilikan. Setelah mengetahui Inggit adalah pemilik yang sah, pemilik warung meninggalkan lokasi dengan damai.

Pasca peristiwa itu, Inggit lantas memasang pagar seng untuk menutup bangunan agar tidak sembarang orang bisa masuk ke bangunan. Namun, pada tahun 2024 tiba-tiba para ahli waris bersama dengan salah satu pejabat publik mendatangi lokasi dan merusak gembok.

“Selama sertifikat belum dibatalkan oleh BPN maka aset di Jalan Pogot 44 itu masih milik klien kami. Jika memang para ahli waris memiliki bukti yang kuat, ajukan pembatalan. Semua orang berhak mengajukan pembatalan asal mempunyai bukti yang kuat,” katanya.

Sementara itu, Ngadingin membantah adanya jual beli yang dilakukan oleh orang tuanya pada tahun 1983. Ia menjelaskan jika sudah menempati bangunan di Jalan Pogot 44 sejak tahun 1974.

“Sejak tahun 1974 saya sudah tinggal disini. Lalu saya sempat pindah ke belakang (bangunan) dan tempat ini disewakan. Saya keberatan karena orang tua tidak pernah menjual aset ini," jelasnya.

Peristiwa penyerobotan ini ternyata sudah ditangani oleh pihak kepolisian di Polda Jawa Timur. Langkah hukum pidana itu diambil pihak Inggit lantaran keluarga Ngadingin tetap kekeh sebagai pemilik sah bangunan. Dari informasi yang dihimpun, salah satu penghuni dari bangunan di Jalan Pogot 44 itu sudah berstatus sebagai tersangka.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…