Wanita di Pandaan Dibekuk Polres Pasuruan, Bantu Jual Beli Sabu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka narkotika di Polres Pasuruan
Tersangka narkotika di Polres Pasuruan

i

PASURUAN - Wanita di Pandaan Pasuruan diamankan anggota Polres Pasuruan setelah diketahui terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

Peran tersangka Agnes Putri Hariyanti alias APH (25) asal SSidomukti, RT/RW : 006/005, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan itu bukan sebagai pengedar, melainkan ikut turut serta menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok menjelaskan, wanita tersebut diamankan pada, Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wib berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku yang lebih dulu ditangkap baik Pengedar maupun kurir.

Tersangka APH kita amankan berdasarkan penyidikan dan keterangan dari tersangka K, MA dan DA, yang menyatakan jika APH berperan membantu dan menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu-sabu," jelas Iptu Yoyok, Sabtu (16/8/2025).

Dalam membatu tersangka K, MA dan DA bisnis narkotika tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan sehari - hari.

Penangkapan terhadap APH dilakukan anggota Resnarkoba pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib, disebuah rumah termasuk wilayah Sidomukti, RT/RW : 006/005 Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

"Kita mengamankan tersangka saudari APH, dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil diketemukan barang bukti berupa Alat komunikasi, Alat Transaksi dan Alat Transportasi," imbuh Iptu Yoyok.

Kemudian petugas kepolisian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut disita, berupa Mobil Honda Brio warna Grey dengan Nopol L-1370-ES, IPHONE 13 warna rose gold, Handphone Samsung warna Putih, ATM.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…