Wanita di Pandaan Dibekuk Polres Pasuruan, Bantu Jual Beli Sabu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka narkotika di Polres Pasuruan
Tersangka narkotika di Polres Pasuruan

i

PASURUAN - Wanita di Pandaan Pasuruan diamankan anggota Polres Pasuruan setelah diketahui terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

Peran tersangka Agnes Putri Hariyanti alias APH (25) asal SSidomukti, RT/RW : 006/005, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan itu bukan sebagai pengedar, melainkan ikut turut serta menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok menjelaskan, wanita tersebut diamankan pada, Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wib berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku yang lebih dulu ditangkap baik Pengedar maupun kurir.

Tersangka APH kita amankan berdasarkan penyidikan dan keterangan dari tersangka K, MA dan DA, yang menyatakan jika APH berperan membantu dan menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu-sabu," jelas Iptu Yoyok, Sabtu (16/8/2025).

Dalam membatu tersangka K, MA dan DA bisnis narkotika tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan sehari - hari.

Penangkapan terhadap APH dilakukan anggota Resnarkoba pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib, disebuah rumah termasuk wilayah Sidomukti, RT/RW : 006/005 Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

"Kita mengamankan tersangka saudari APH, dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil diketemukan barang bukti berupa Alat komunikasi, Alat Transaksi dan Alat Transportasi," imbuh Iptu Yoyok.

Kemudian petugas kepolisian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut disita, berupa Mobil Honda Brio warna Grey dengan Nopol L-1370-ES, IPHONE 13 warna rose gold, Handphone Samsung warna Putih, ATM.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…