Ada Dugaan Unsur Pidana Ketenagakerjaan, Direksi PT SBK Belum jadi Tersangka

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat pemanggilan PT Selaras
Surat pemanggilan PT Selaras

i

SURABAYA- Dua direksi PT. Selaras Bersama Kharisma (SBK) yang berkantor di Malang dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Perusahaan Outsourcing tersebut dipanggil dengan kasus dugaan menilep uang pembayaran BPJS karyawan Pabrik didaerah Driyorejo Gresik.

Meski terbukti ada dugaan Tindak pidana dalam kasus ketenagakerjaan, Polisi belum menetapkan kedua orang yang berpengaruh dalam perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dua direksi PT. SBK yang dipanggil yakni inisial SNH sebagai admin dan RH yang diketahui di sebagai Direktur perusahaan.

Surat pemanggilan dugaan Tindak Pidana di bidang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut diketahui dikirim sebanyak dua kali oleh penyidik Polda Jatim.

SNH dan SH ini dipanggil setelah Polisi menerima laporan Informasi Nomor: LI/R/1201/VI/RES.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 2 Juni 2025;Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1577/VI/RES.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 3 Juni 2025.

Informasi yang didapat, Perusahaan tersebut atau pemberi kerja sudah beberapa tahun tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan atau tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Aksi yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut sudah masuk atau terdapat unsur pidana sesuai Pasal Pasal 55 Jo Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Adanya dugaan kasus terkait BPJS dan juga laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan yang terjadi di PT. Indo Eva Mitra Abadi di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Ketika media ini menanyakan perihal pemeriksaan kepada kedua direksi PT SBK, dibenarkan oleh penyidik unit I Subdit IV, Ipda Qomar.

"Keduanya sudah kita mintai keterangan pada Selasa (24/6/2025) dan itu keterangan yang kedua kalinya. Sebelumnya kita juga sudah memanggil admin perwakilan Kantor yang di Gresik," jelas Ipda Qomar.

Ketika ditanya terkait unsur pidananya, penyidik menyebut jika unsur pidana sudah masuk dan terdapat pada perusahaan tersebut.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Tiga terduga pelaku sudah ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya…

Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi  Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan 

Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi  Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan 

Minggu, 30 Agu 2026 13:22 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:22 WIB

Pelaku ini bolak balik dipenjara tak kapok, 2026 kembali ditangkap…

Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Korban terlepas usai gigit tangan pelaku dan berlari menyelamatkan diri…