Sabu 21 Kilo Seharga 22 Milyar Diamankan di Polda Jatim

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti sabu 21 kilo dipamerkan Polda Jatim
Barang bukti sabu 21 kilo dipamerkan Polda Jatim

i

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah. Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.

Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…