Heboh Video Syur Perselingkuhan, Polres Gresik Amankan IBP dan Selebgram

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka wanita pemeran Video syur
Tersangka wanita pemeran Video syur

i

GRESIK – Seorang pria berinisial IBP (37) warga Sidomoro, Kebomas, Gresik bersama selingkuhannya VDR (27) selebgram asal Krian, Sidoarjo, diamankan Reskrim Polres Gresik disebuah Kafe kawasan Tidar, kota Surabaya.

Keduanya ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Hal ini bermula dari kehebohan kasus KDRT disertai perselingkuhan dan berujung ada temuan video syur yang dilaporkan oleh wanita berinisial POD, istri dari tersangka IBP.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncuro Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP). pada 26 Januari 2025.

“Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Kami kemudian menerbitkan laporan polisi model A terhadap kedua tersangka,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Danu membeberkan, dalam penyidikan ditemukan bukti kuat keduanya terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di Hotel Khas Gresik. Kala itu IBP yang merekam adegan syur tersebut menggunakan ponselnya.

“Tim kami lalu melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Setelah itu kami berhasil mengamankan,” paparnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang no.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Ditambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…