Giliran Pengedar Jambangan Ditangkap, Segini BB yang Disita

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengedar yang diamankan Polrestabes Surabaya
Tersangka pengedar yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika, kali ini sebuah rumah di jalan Jambangan Rt. 005 Rw. 003 Kec. Jambangan Kota Surabaya dilakukan penggerebekan.

Hasilnya, satu orang diduga pengedar berhasil diamankan. Dia inisial Ramadhan Alam Z alias RAZ (28) asal Jalan Jambangan RT 05 Surabaya.

Dari pria lulusan SMK ini, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti (BB) sedikitnya20 kantong plastik berisikan kristal warna putih sabu dengan berat keseluruhan netto + 3,710 gram.

Selain itu, turut disita pula, 1 bendel plastik klip, dompet kunci warna hitam, kotak warna biru serta 1 HP.

Dalam penggrebekan ini Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan kronologinya. Anggotanya yang menerima informasi masyarakat pada, Senin 06 Januari 2025 lalu sekira pukul 09.00 WIB melakukan kegiatan di dalam rumah dijalan Jambangan Surabaya.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pengedar tersebut tinggal dialamat itu hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka serta penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut," jelas AKBP Suria, Rabu (5/2/2025).

Dalam pengakuan pelaku ke anggota, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari J (DPO). Keduanya janjian pada Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Barang diranjau di samping pohon Jalan Raya Simo Rukun Surabaya.

"Pada saat Ranjau, tersangka mendapatkan sebanyak 5 gram seharga Rp 950.000, pergramnya sehingga untuk pembelian 5 gram seharga Rp 4.750.000," imbuh Kasat Resnarkoba AKBP Suria.

Ketika barang ditangan tersangka RAZ, dia menyembunyikan barang bukti tersebut didalam kunci mobil hitam dan kotak warna biru.

Dalam bisnis jual beli barang haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200.000, hingga Rp 500.000,- pergramnya.

"Selain itu, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis. Tersangka RAZ menjual narkotika jenis sabu sejak 2 bulan pada awal bulan November 2024," pungkas AKBP Suria Miftah.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…