Giliran Pengedar Jambangan Ditangkap, Segini BB yang Disita

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengedar yang diamankan Polrestabes Surabaya
Tersangka pengedar yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika, kali ini sebuah rumah di jalan Jambangan Rt. 005 Rw. 003 Kec. Jambangan Kota Surabaya dilakukan penggerebekan.

Hasilnya, satu orang diduga pengedar berhasil diamankan. Dia inisial Ramadhan Alam Z alias RAZ (28) asal Jalan Jambangan RT 05 Surabaya.

Dari pria lulusan SMK ini, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti (BB) sedikitnya20 kantong plastik berisikan kristal warna putih sabu dengan berat keseluruhan netto + 3,710 gram.

Selain itu, turut disita pula, 1 bendel plastik klip, dompet kunci warna hitam, kotak warna biru serta 1 HP.

Dalam penggrebekan ini Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan kronologinya. Anggotanya yang menerima informasi masyarakat pada, Senin 06 Januari 2025 lalu sekira pukul 09.00 WIB melakukan kegiatan di dalam rumah dijalan Jambangan Surabaya.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pengedar tersebut tinggal dialamat itu hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka serta penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut," jelas AKBP Suria, Rabu (5/2/2025).

Dalam pengakuan pelaku ke anggota, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari J (DPO). Keduanya janjian pada Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Barang diranjau di samping pohon Jalan Raya Simo Rukun Surabaya.

"Pada saat Ranjau, tersangka mendapatkan sebanyak 5 gram seharga Rp 950.000, pergramnya sehingga untuk pembelian 5 gram seharga Rp 4.750.000," imbuh Kasat Resnarkoba AKBP Suria.

Ketika barang ditangan tersangka RAZ, dia menyembunyikan barang bukti tersebut didalam kunci mobil hitam dan kotak warna biru.

Dalam bisnis jual beli barang haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200.000, hingga Rp 500.000,- pergramnya.

"Selain itu, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis. Tersangka RAZ menjual narkotika jenis sabu sejak 2 bulan pada awal bulan November 2024," pungkas AKBP Suria Miftah.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…