Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Barang dari Parseh Bangkalan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap palaku yang diduga mengedarkan narkotika di Kota Surabaya. Barang didapatkannya dari wilayah Bangkalan Madura.

Kali ini, petugas menyatroni rumah di Jalan Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 Kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya pada, Rabu 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB.

Seorang Tersangka dibekuk yang berinisial, RBP (33) asal Jalan Gresik Tambak Pokak Surabaya.

Dari RBP ini, polisi juga mengamankan barang bukti, 8 bungkus plastik klip berisi Kristal Putih sabu dengan berat masing-masing, ± 0,402 gram, ± 0,398 gram, ± 0,385 gram, ± 0,389 vram, ± 0,396 gram, ± 0,423 gram, ± 0,404 gram dan ±0,061 gram.

Disita pula, 7 buah bungkus permen, skrop dari sedota, double tipe warna hijau dan 1 Unit HP Vivo.

"Jadi, setelah menerima informasi masyarakat, anggota Satreskoba pada, Rabu 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB, melakukan kegitan dilokasi kejadian, dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka," kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024).

Tersangka RBP ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo.

Usai berhasil dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik RBP.

"Kepada kami, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari A (DPO), dengan cara membeli pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib," imbuh Kompol Suria Miftah.

Narkotika sabu itu, oleh tersangka didapatkan dengan cara bertemu langsung didaerah Kampung Parseh Bangkalan Madura.

Ketika bertemu dengan bandar, dia lalu membayarnya dengan harga Rp 800.000 pergramnya. Selanjutnya oleh tersangka diedarkan dan dijual belikan dengan cara dipecah menjadi 3 poket dan perpoketnya diberikan harga Rp 350.000.

Tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan Agustus 2024 dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 250.000, per gramnya.

"Kita akan jerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Suria Miftah.(*)

Berita Terbaru

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA – Terkait Tewasnya anak disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, terus didalami oleh P…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Kamis, 15 Okt 2026 18:11 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:11 WIB

Satu aksinya yakni terekam gasak motor Beat Hitam nopol S 2694 EAB diparkiran optik jalan HR Muhamad…

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…