2 Minggu, Puluhan Pelaku Judol dan Narkoba Diamankan Polres Tanjung Perak

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan pelaku diamankan polres Tanjung Perak dalam 100 hari kerja Presiden
Puluhan pelaku diamankan polres Tanjung Perak dalam 100 hari kerja Presiden

i

SURABAYA- Asta cita Presiden Prabowo, dalam pemberantasan narkotika dan judi online (Judol) selama 2 minggu puluhan pelakunya diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya.

Hasil tangkapan tersebut dipamerkan dihalaman Mapolres Tanjung Perak, Senin (18/11/2024) oleh Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale,. Ada sebanyak 19 pelaku judi online,1 tersangka tindak pidana perdagangan orang dan 2 tersangka tindak pidana perlindungan anak.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ini adalah untuk menjawab bahwa pemerintahan presiden Bapak Prabowo sangat Intens terutama pada penindakan kasus judi online.

"Judi online ini juga sudah banyak kegiatan sebelumnya sudah kami lakukan sehingga Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan terkait dengan perjudian," jelas AKBP William.

Dari puluhan pelaku judi online itu, ada total 22 laporan polisi selama penindakan dua minggu terakhir ini di berbagai macam lokasi.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku ada, 33 lembar bukti permainan judi, 12 lembar bukti deposit, 3 lembar bukti transfer atau mutasi rekening, 18 unit HP, 1 lembar screenshot profil WA, uang tunai hasil judi sebesar Rp650.000.

Untuk PPA, ada satu lembar bukti pemesanan kamar hotel, satu buah kartu akses hotel, satu bandel chat antara tersangka dan korban, satu lembar screenshot promosi aplikasi kencan serta uang senilai 250.000 dan satu HP.

"Untuk Narkotika, falam dua minggu terakhir ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak jumlah LP sebanyak 59 kasus dengan tersangka laki-laki 65 orang, perempuan satu tersangka jumlah 66," imbuh Kapolres.

Namun, dari 66 tersangka itu, Polres Tanjung Perak hanya menghadirkan 22 orang. Itu karena tempat untuk para tersangka ini saat ini masih dalam tahap pembangunan dan saat ini penahanannya si titipkan di Polda Jawa Timur.

Satreskoba dari 59 Laporan dengan jumlah tersangka 66 orang. Barang bukti yang disita, jenis sabu sebanyak 129,98 gram narkotika jenis ganja sebanyak 533,71 gram.

Kemudian narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir, obat keras jenis pil LL banyak 1970 butir. Uang tunai sebanyak 1.910 ribu, handphone berbagai merek sebanyak 32.(*)

Berita Terbaru

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…