Pengakuan Pria yang Ditangkap Polsek Gubeng usai Satroni Warkop

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pencurian di Polsek Gubeng
Dua pelaku pencurian di Polsek Gubeng

i

SURABAYA- Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 28 September 2024 di Jalan Bratang Binangun 1, Gubeng, Surabaya diungkap oleh Reskrim Polsek Gubeng Surabaya.

Pelaku yang beraksi terekam kamera CCTV berjumlah dua orang tersebut menyatroni warung kopi (Warkop), sekira pukul 07.30 Wib.

Dua orang pelaku dibekuk. Mereka inisial, B.P (39) asal Jalan Dukuh Kupang Lebar Surabaya dan J.S (39) asal Dukuh Kupang Barat 1, Sawahan, Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto, melalui Kanit Reskrim AKP Sutrisno menjelaskan, mereka para pelaku dalam aksinya berbagai peran. Satu pelaku masuk kedalam warung untuk mengambil barang-barang dan 1 pelaku lainnya melakukan pengawasan diluar warung korban.

"Dari pelaku kita menyita barang bukti, 1 buah Tablet Xiomy, Rekaman CCTV dan Baju tersangka saat beraksi," kata AKP Sutrisno, Jumat (8/11/2024). Sebelumnya, korbannya YMP melaporkan pada pukul 07.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 buah Tablet Xiaomy dan 1 Buah HP merk Samsung Galaxy A22.

Dugaannya, pencurian itu dilakukan oleh 2 orang laki-laki yang terekam kamera CCTV. "Pencuri itu tak sadar jika aksinya terekam camera," imbuh Kanit Sutrisno.

Setelah ada laporan dari korban kemudian anggota Reskrim Polsek Gubeng melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dari rekaman CCTV hingga diketahui keberadaan dan terduga pelakunyamembek.

Anggota kemudian membekuk pelaku bernama BP dan JS. Kepada polisi, mereka menceritakan dalam beraksi, dengan cara pelaku BP masuk kedalam warung untuk mengambil barang, dan pelaku melakukan JS melakukan pengawasan di sekitar warung.

Begitu berhasil menyikat dua jenis barang, mereka lanjut pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 5.000.000.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polsek Gubeng Surabaya dan pelakunya sudah mendekam dalam jeruji besi penjara, mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(*)

Berita Terbaru

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…