SURABAYA- Terkait pengguna Narkotika dengan berbagai jenis, dan dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT), Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur (BNNP) memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Selama ini, jika pengguna yang ditangkap oleh aparat, mempunyai konotasi negatif yakni seolah-olah tangkap lalu dilepas. Ternyata, pengguna tersebut bukan dilepas, namun sedang menjalani rehabilitasi.
Baca juga: 5 Bulan Tangkap 4 Ribu Lebih Tersangka, Ungkap Narkoba Polda Jatim Meningkat
Dikatakan Kombes Pol M. Suhada Kabid Pemberantasan BNNP Jatim di Mapolda Jatim jika berdasarkan SEMA 4 atau Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan
Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika dapat direhab kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
"Jadi, kawan-kawan jika mengetahui ada pengguna kok dilepas, itu tidak dilepas namun sesuai dengan keputusan tim TAT pengguna tersebut dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan, ataupun rawat inap," jelas Kombes Suhada, Rabu (24/6/2026).
Kombes Pol M. Suhada menambahkan, terkait penyalahgunaan narkotika dalam penyelesaian hukum ada dua proses, dilanjutkan melalui pengadilan dan juga melalui rehabilitasi sesuai undang-undang tentang narkotika yang menyebutkan jika pengguna narkotika wajib direhab.
Berdasarkan undang-undang tersebut, harus diikuti oleh semua instansi dalam keterkaitan narkotika dan dalam hal ini rehabilitasi ada dua jenis yaitu rawat jalan serta rawat inap melalui kantor BNN provinsi maupun kabupaten kota setempat di Jawa Timur.
"Setiap pengguna yang hendak direhab, akan melalui tin TAT yang terdiri dari BNN, Kejaksaan dan tim medis yang nantinya akan menentukan hasil terkait pengguna tersebut apakah rawat jalan ataupun rawat inap," imbuhnya.
Baca juga: Menunggu Pembeli, Wanita Pengedar 3 Ons Sabu Ditangkap Polres Tanjung Perak
Setiap pengguna ada kategorinya, setelah melalui tim TAT akan ditentukan kategorinya apakah ringan, sedang dan berat. Jika sudah ditentukan nantinya akan dilakukan di rumah rehabilitasi yang sudah bekerjasama dengan BNN kota, Provinsi dan ber SNI.
Jika pengguna ringan akan dilakukan rawat jalan dan dapat dilaksanakan di setiap kantor BNN atau BNN kota kabupaten se-Jawa Timur.
Namun demikian, terdapat sejumlah rincian barang bukti
pemakaian 1 hari yang digunakan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menindaklanjuti rehabilitasi dan tindak pidana berdasarkan tingkat kecanduan dan banyaknya barang bukti.
Baca juga: Sinau Bareng Bahaya Narkoba, Diselipkan Terkait Pemberitaan Negatif Terhadap Polisi
Rincian barang buktinya berdasarkan kelompok diantaranya, kelompok Metamphetamine
(Sabu) dengan barang bukti 1 gram
Jenis Ekstasi dengan barang bukti 2,4 gram atau 8 butir, Heroin dengan barang bukti 1,8 gram, Kokain dengan barang bukti 1,8 gram, Ganja dengan barang bukti 5 gram, daun Koka dengan barang bukti 5 gram, Meskalin dengan barang bukti 5 gram, Psilosybin dengan barang bukti 3 gram. (*)
Editor : adm1