Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Arif
Kapolres Lamongan AKBP Arif

i

LAMONGAN - Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Dalam ungkap tersebut, Polisi mengamankan Lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah asal Banten dan Lampung.

Kelima tersangka tersebut yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25),J (38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi," terang AKBP Arif, Rabu (24/6/2026).

Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi, MM berperan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan, komplotan ini sebelumnya telah melakukan pembobolan ATM di beberapa daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya tertangkap Polisi.

Khusus tersangka H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.

"Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana, " kata AKBP Arif Fazlurrahman,

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV  yang disewa dari Lampung yang nomor Polisinya diganti dari yang sebenarnya bernomor Polisi  B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas," tegas AKBP Arif Fazlurrahman. (*)

Berita Terbaru

Dukun Rungkut Harapan Cabuli Tiga  Anak Anak, Diamankan Polrestabes Surabaya 

Dukun Rungkut Harapan Cabuli Tiga  Anak Anak, Diamankan Polrestabes Surabaya 

Rabu, 23 Sep 2026 12:14 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 12:14 WIB

Pelaku yang mengaku dukun dan dapat mengetahui dunia gaib itu melakukan pelecehan…

Bapak Setubuhi anak Dari Hotel Hingga Apartment, Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya 

Bapak Setubuhi anak Dari Hotel Hingga Apartment, Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya 

Rabu, 23 Sep 2026 07:26 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:26 WIB

Bila korban menolak, ancam akan siksa ibu kandung…

Polsek Rungkut Tembak Curanmor, Pria Bangkalan Luka Bagian Kaki

Polsek Rungkut Tembak Curanmor, Pria Bangkalan Luka Bagian Kaki

Senin, 21 Sep 2026 16:57 WIB

Senin, 21 Sep 2026 16:57 WIB

Dikejar kabur ke Suramadu hingga ke arah Bangkalan…

Modus Tukar ATM Kuras Ratusan Juta, 9 Orang Dibekuk Jatanras Surabaya 

Modus Tukar ATM Kuras Ratusan Juta, 9 Orang Dibekuk Jatanras Surabaya 

Minggu, 20 Sep 2026 20:50 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:50 WIB

Mengaku WNA hingga menunjukkan Saldo ATM dengan jumlah besar…

Polrestabes Surabaya Amankan Tujuh Gengster Terlibat Pengeroyokan 

Polrestabes Surabaya Amankan Tujuh Gengster Terlibat Pengeroyokan 

Minggu, 20 Sep 2026 10:39 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:39 WIB

Menamakan diri SPARTA dari wilayah Gresik dan ANJALUTUNG dari Surabaya Barat…

Residivis 2017, Wanita yang Edarkan Sabu dan Ekstasi Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya 

Residivis 2017, Wanita yang Edarkan Sabu dan Ekstasi Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:45 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:45 WIB

jauh-jauh merantau dari Jombang ke Surabaya untuk Mengedarkan sabu dan extacy…