Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Arif
Kapolres Lamongan AKBP Arif

i

LAMONGAN - Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Dalam ungkap tersebut, Polisi mengamankan Lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah asal Banten dan Lampung.

Kelima tersangka tersebut yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25),J (38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi," terang AKBP Arif, Rabu (24/6/2026).

Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi, MM berperan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan, komplotan ini sebelumnya telah melakukan pembobolan ATM di beberapa daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya tertangkap Polisi.

Khusus tersangka H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.

"Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana, " kata AKBP Arif Fazlurrahman,

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV  yang disewa dari Lampung yang nomor Polisinya diganti dari yang sebenarnya bernomor Polisi  B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas," tegas AKBP Arif Fazlurrahman. (*)

Berita Terbaru

Disapa Malah Bacok Warga, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Bubutan 

Disapa Malah Bacok Warga, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Bubutan 

Sabtu, 08 Agu 2026 14:48 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 14:48 WIB

Pelaku marah usai disapa warga yang ketika itu kerja bakti ngecat gang jalan…

DBL Surabaya 2026 Kembali Digelar, Kompetisi Basket Pelajar Hadir di 31 Kota Indonesia

DBL Surabaya 2026 Kembali Digelar, Kompetisi Basket Pelajar Hadir di 31 Kota Indonesia

Kamis, 06 Agu 2026 20:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:49 WIB

SURABAYA – Basket antar pelajar kembali menggema di Kota Surabaya. Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026-2027 resmi dibuka di DBL Arena, Kamis (…

Polrestabes Surabaya Rampungkan Penyidikan, Berkas Perkara Terduga SH Dilimpahkan ke Kejari

Polrestabes Surabaya Rampungkan Penyidikan, Berkas Perkara Terduga SH Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 05 Agu 2026 22:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 22:34 WIB

Seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan Kepolisian Polrestabes Surabaya berdasarkan mekanisme hukum pidana…

Dua Kali Berhasil Mencuri, Ketiga Dibekuk Polsek Wonocolo Usai Jual Kabel Curian

Dua Kali Berhasil Mencuri, Ketiga Dibekuk Polsek Wonocolo Usai Jual Kabel Curian

Rabu, 05 Agu 2026 10:46 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 10:46 WIB

Barang pencurian di jual di Pasar Loak Demak dan jalan Arjuno Surabaya…

Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

Selasa, 04 Agu 2026 22:59 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 22:59 WIB

Polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu dan dua butir pil ekstasi…

Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 17:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 17:57 WIB

Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi…